MUI Minta Sikap Tegas TNI Soal Isu Putusan Bebas Prajurit LGBT
Anwar Abbas mempertanyakan sikap tegas pimpinan TNI soal isu oknum prajurit yang mengidap perilaku seksual menyimpang, yakni lesbian, gay, bisexual,
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mempertanyakan sikap tegas pimpinan TNI soal isu oknum prajurit yang mengidap perilaku seksual menyimpang, yakni lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT).
Anwar menyoroti pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan soal oknum prajurit pengidap LGBT yang dibebaskan oleh pengadilan militer.
"Hal ini tentu saja jelas-jelas sangat kita sesalkan. Untuk itu kita meminta pimpinan tertinggi TNI agar turun tangan bagi menjaga marwah dan nama baik TNI," ucap Anwar melalui keterangan tertulis, Jumat (16/10/2020).
Dirinya meminta TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti telah melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT.
Menurut Anwar, dalam poin ketiga Sapta Marga TNI terdapat tuntunan bagi prajurit TNI untuk menghormati ajaran agama yang mereka anut. Sementara LGBT adalah perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama.
Baca juga: Oknum Tentara LGBT Sudah Bikin Kelompok Namanya Nyerempet TNI, Pentolannya Berpangkat Sersan
"Seperti kita ketahui bersama, tidak ada satu agama pun di negeri ini yang diakui oleh negara yang menolerir perilaku LGBT, tapi mengapa pengadilan militer tersebut bisa membebaskan mereka yang melakukan praktek seksual menyimpang dan memalukan itu," tutur Anwar.
"Untuk itu, kita meminta pimpinan TNI agar bersikap tegas dalam menghadapi masalah ini agar citra TNI tidak rusak dan jatuh di mata rakyat dan bangsa. Apalagi Sapta Marga itu bagi seorang prajurit merupakan kehormatan dan nyawa bagi mereka," tambah Anwar.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan menceritakan keresahan Pimpinan TNI Angkatan Darat (AD) yang dikeluhkan kepadanya terkait maraknya perilaku penyimpangan seksual atau lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.