Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Jilid V Dapat Mobil Dinas, Eks KPK: Kurang Pantas Minta Fasilitas Disaat Kondisi Covid-19

Syarif menyatakan, pada saat pimpinan KPK jilid IV menjabat, tidak pernah ada pembahasan mengenai pengadaan mobil dinas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pimpinan Jilid V Dapat Mobil Dinas, Eks KPK: Kurang Pantas Minta Fasilitas Disaat Kondisi Covid-19
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif ikut menyoroti pengadaan mobil dinas bagi komisioner lembaga antirasuah jilid V.

Menurut Syarif, meski KPK telah beralih statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) namun tetap harus menjunjung nilai-nilai luhur komisi antikorupsi yang independen dan menerapkan kesederhanaan. 

Terlebih, ditegaskannya, saat ini perekonomian Indonesia tengah terguncang akibat pandemi Covid-19.

"Pimpinan KPK dan seluruh jajarannya harus berempati pada kondisi bangsa yang orang miskinnya masih mencapai 20 jutaan dan penambahan kemiskinan baru akibat Covid-19 yang menurut BPS sebanyak 26,42 juta sehingga kurang pantas untuk meminta fasilitas negara disaat masyarakat masih prihatin seperti sekarang," kata Syarif kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Syarif menyatakan, pada saat pimpinan KPK jilid IV menjabat, tidak pernah ada pembahasan mengenai pengadaan mobil dinas.

Baca juga: Dua Anggota Dewas KPK Tegaskan Tak Tahu Asal-Usul Pengadaan Mobil Dinas

"Kami tidak pernah membahas tentang pengadaan mobil dinas buat pimpinan dan pejabat struktural," katanya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, alasan pengadaan mobil dinas karena pimpinan KPK, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural tidak memilikinya. 

Berita Rekomendasi

Pengadaan mobil dinas pun diajukan oleh Kesekjenan KPK untuk anggaran tahun 2021 yang diusulkan tahun 2020.

Namun Ali menyebut belum bisa merinci berapa unit mobil yang akan dianggarkan oleh KPK.

Menurutnya, hal ini akan mengacu pada Organisasi dan Tata Kerja Komisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas