Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jejak Kasus Eks Terpidana Kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto yang Meninggal karena Covid-19

Berikut jejak kasus dari mantan terpinada kasus pembunuhan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Jejak Kasus Eks Terpidana Kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto yang Meninggal karena Covid-19
Kompas.com dan Tribunnews.com
Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, bebas murni, Rabu (29/8/2018). 

1 Desember 2005

Pollycarpus dituntut hukuman seumur hidup. Menurut jaksa, Pollycarpus terbukti telah merencanakan pembunuhan dan menggunakan surat tugas palsu.

Unsur menghilangkan nyawa orang lain, menurut jaksa, terbukti dengan adanya racun arsenik kadar tinggi dalam tubuh Munir.

Hasil visum dan otopsi menguatkan hal tersebut.

Mengenai proses peracunan yang tidak terungkap dalam persidangan, jaksa menganalisis pendapat ahli racun dari segi notoire feiten untuk menganalisis lebih lanjut masuknya arsen ke lambung Munir.

Berdasarkan keterangan itu, dapat dibuktikan racun masuk melalui perantara makanan cair.

20 Desember 2005

Berita Rekomendasi

Pollycarpus divonis hukuman 14 tahun penjara. Pollycarpus dinilai terbukti turut melakukan pembunuhan berencana dan memalsukan surat.

Menurut majelis hakim, masuknya arsenik ke tubuh Munir tidak melalui orange juice seperti yang didakwakan.

Namun melalui mi goreng yang disantap Munir pada penerbangan Jakarta-Singapura.

Baca juga: Peti Mayat Pollycarpus akan Dibalut Bendera Merah Putih

27 Maret 2006

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.

Dalam berkas putusan tersebut, majelis hakim banding menyatakan sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama karena sudah tepat dan benar.

Dari fakta yang diperoleh di persidangan telah terbukti racun arsen telah masuk ke dalam lambung Munir dan racun arsen itu telah menyebabkan kematian Munir.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas