Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Transportasi: UU Cipta Kerja Tekan Pungli dan Beban APBN Bidang Transportasi

Pengamat Transportasi Publik Djoko Setijowarno menyambut baik disahkannya Undang-Undang Cipta kerja oleh DPR.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat Transportasi: UU Cipta Kerja Tekan Pungli dan Beban APBN Bidang Transportasi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Icshan
Ilustrasi terminal bus. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Transportasi Publik Djoko Setijowarno menyambut baik disahkannya Undang-Undang Cipta kerja oleh DPR.

Menurut Djoko dengan adanya beleid tersebut, membuka kesempatan bagi pihak ketiga dalam penyediaan dan pemeliharaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal penumpang.

Djoko mengatakan, dengan diperbolehkannya pihak swasta mengelola terminal dapat meringankan beban APBN/APBD.

Baca juga: Pemerintah Siapkan 35 PP dan 5 Perpres Sebagai Tindak Lanjut UU Cipta Kerja

Sehingga dalam penyelenggaraan prasarana transportasi darat dapat bekerja sama dengan pihak ketiga atau pihak swasta dengan skema seperti KPBU, KSP, dan lain sebagainya.

"Ini sangat baik. Namun juga harus diiringi dengan pengadaan transportasinya," ujar Djoko saat dihubungi, Sabtu (17/10/2020).

Selain itu melalui UU Cipta Kerja, praktik pungutan liar di sektor transportasi seperi aturan tentang analisis dampak lalu lintas (andalalin) bisa dihapus.

Djoko mengatakan selama ini andalalin kerap dimanfaatkan oleh sejumlah oknum terutama di daerah untuk melakukan pungli terhadap investor atau pengusaha.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut menurutnya sangat memberatkan.

"Dengan UU Cipta Kerja ini bisa dikurangi," kata Djoko.

Djoko mengatakan kajian andalalin mestinya dilakukan terhadap bangunan yang berskala besar seperti pembangunan stadion, dan perumahan.

Hal itu perlu dilakukan andalalinnya lantaran membutuhkan kajian agar lalu lintas lokasi tersebut tidak terganggu.

Sebaliknya, kata Djoko, andalalin tidak diperlukan atau bahkan terkesan dipaksakan jika dilakukan di bangunan kecil seperti ruko, dan bengkel.

Menurut dia, hal itu hanya alibi untuk dapat melakukan pungli.

"Kalau cuma ruko, bengkel, ngapain andalalin. Andalalin itu kalau mau dibuat itu perkawasan bukan satu persatu, misal andalalin Jalan Jenderal Sudirman itu bagus," kata Djoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas