Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Pollycarpus Budihari Priyanto, Eks Terpidana Kasus Munir yang Meninggal karena Covid-19

Berikut profil Pollycarpus Budihari Prijanto, Eks Terpidana Kasus Munir yang Meninggal karena Covid-19, Sabtu (17/10/2020) hari ini.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Profil Pollycarpus Budihari Priyanto, Eks Terpidana Kasus Munir yang Meninggal karena Covid-19
TRIBUNNEWS/Tribunnews/Herudin
Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Pollycarpus mengajukan PK karena berkeberatan dengan putusan vonis dua puluh tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepadanya. (Tribunnews/Herudin) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Pollycarpus Budihari Prijanto, sosok yang terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib dikabarkan meninggal dunia sore ini.

Pollycarpus meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan.

Kabar meninggalnya Pollycarpus disampaikan Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).

Picunang memberi konfirmasi soal kabar Pollycarpus meninggal dunia.

Baca juga: Sekjen Partai Berkarya : Pollycarpus Sangat Cinta Indonesia

"Betul, beliau meninggal sore ini di RSPP karena sakit," ujarnya kepada Tribunnews.com.

Nama Pollycarpus sendiri tidak asing di telinga publik.

Dirinya merupakan sosok yang terlibat dalam pembunuhan aktivis HAM Munir.

BERITA REKOMENDASI

Untuk mengenalnya lebih mendalam, berikut Tribunnews sajikan profil singkat dari Pollycarpus Budihari Prijanto yang dirangkum dari berbagai sumber.

Data Singkat

Pollycarpus didampingi istrinya usai menerima surat keterangan bebas murni di Bapas Kelas I Bandung, Rabu (29/8/2018). TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK
Pollycarpus didampingi istrinya usai menerima surat keterangan bebas murni di Bapas Kelas I Bandung, Rabu (29/8/2018). TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Nama : Pollycarpus Budihari Priyanto

Tempat kelahiran: Surakarta, Jawa Tengah

Tanggal lahir: Kamis, 26 Januari 1961


Pekerjaan:

- Mantan pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

- Pernah menjadi anggota Partai Berkarya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pollycarpus Meninggal Dunia, Dikabarkan karena Covid-19

Jejak Kasus Pembunuhan Munir yang Menyeret Pollycarpus 

Publik pertama kali mendengar nama Pollycarpus pasca meninggalnya Munir.

Munir sendiri meninggal dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam via Singapura pada 7 September 2004.

Dikutip dari Kompas.com, Pollycarpus mulai diperiksa oleh Mabes Polri sejak 26 November 2004.

Kala itu ia merupakan pilot Garuda Indonesia yang namanya tercatat sebagai kru dalam penerbangan, namun tidak ikut terbang dari Singapura ke Amsterdam.

Pemeriksaan kedua Pollycarpus berlangsung pada 14 Maret 2005.

Kemudian lima hari kemudian, tepat pada 19 Maret 2005 dirinya resmi ditetapkan seabgai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.

Baca juga: Sosok Pollycarpus: Kasus Pembunuhan Munir Hingga Sempat Dikabarkan Gabung ke Partai Berkarya

Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, bebas murni, Rabu (29/8/2018).
Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib, bebas murni, Rabu (29/8/2018). (Kompas.com dan Tribunnews.com)

Pollycarpus mulai diadili di PN Jakarta Pusat pada tanggal 9 Agustus 2005 dengan dakwaan melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.

Ia dituntut hukuman seumur hidup.

Menurut jaksa, Pollycarpus terbukti telah merencanakan pembunuhan dan menggunakan surat tugas palsu.

Unsur menghilangkan nyawa orang lain, menurut jaksa, terbukti dengan adanya racun arsenik kadar tinggi dalam tubuh Munir.

Hasil visum dan otopsi menguatkan hal tersebut.

Mengenai proses peracunan yang tidak terungkap dalam persidangan, jaksa menganalisis pendapat ahli racun dari segi notoire feiten untuk menganalisis lebih lanjut masuknya arsen ke lambung Munir.

Berdasarkan keterangan itu, dapat dibuktikan racun masuk melalui perantara makanan cair.

Pada 27 Maret 2006 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.

Dikutip dari KompasTV, Pollycarpus kemudian bebas bersyarat berdasarkan surat Kementerian Hukum dan HAM pada 13 November 2014.

Pollycarpus menjalani masa tahanan selama 8 tahun atas vonis hakim selama 14 tahun penjara.

Baca juga: Di ILC, Haris Azhar Blak-blakan Ungkap Kejanggalan Kematian Munir, Yakini Angkasa Pura Terlibat

Terjun ke Dunia Politik

Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto (tengah), berbicara kepada wartawan sebelum menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Pollycarpus mengajukan PK karena berkeberatan dengan putusan vonis dua puluh tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepadanya. (tribunnews/herudin)
Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto (tengah), berbicara kepada wartawan sebelum menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Pollycarpus mengajukan PK karena berkeberatan dengan putusan vonis dua puluh tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepadanya. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pada bulan Maret 2018, Pollycarpus mulai terjun ke dunia perpolitikan dengan menjadi anggota partai Partai Berkarya

Kala itu kabar di atas dibenarkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Andi Picunang.

"Betul, Pak Polly jadi anggota biasa. Beliau terjaring (menjadi anggota Partai Berkarya) ketika proses verifikasi KPU, " ujar Andi dikutip dari Kompas.com.

Andi menegaskan, Pollycarpus memiliki hak politik.

Oleh sebab itu, dia tidak mempersoalkan terjunnya dia ke politik melalui Partai Berkarya.

"Beliau punya hak dan kewajiban yang sama dan dijamin oleh negara. Ingat ya, setiap warga negara memiliki hak yang sama," ujar Andi.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas