PROFIL Pollycarpus Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Munir, Sebelum Meninggal Idap Covid-19 16 Hari
Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia hari ini, Sabtu (17/10/2020)
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
Pollycarpus divonis hukuman 14 tahun penjara. Pollycarpus dinilai terbukti turut melakukan pembunuhan berencana dan memalsukan surat. Menurut majelis hakim, masuknya arsenik ke tubuh Munir tidak melalui orange juice seperti yang didakwakan, namun melalui mi goreng yang disantap Munir pada penerbangan Jakarta-Singapura.
27 Maret 2006
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dalam berkas putusan tersebut, majelis hakim banding menyatakan sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama karena sudah tepat dan benar.
Dari fakta yang diperoleh di persidangan telah terbukti racun arsen telah masuk ke dalam lambung Munir dan racun arsen itu telah menyebabkan kematian Munir.
Basoeki, hakim yang menjadi ketua majelis hakim, mengajukan pendapat berbeda.
Ia berpendapat bahwa pendapat majelis hakim tingkat pertama yang memasukkan alternatif lain terbunuhnya Munir, yaitu racun arsen dimasukkan ke mi goreng, bukan ke jus jeruk.
Menurut Basoeki, dengan memasukkan alternatif lain dalam dakwaan, berarti telah terjadi pengesampingan dakwaan yang mengabaikan hak terdakwa membela diri. Sri Handoyo, anggota majelis hakim, juga mengajukan pendapat berbeda.
Ia berpendapat pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan arsen masuk ke tubuh Munir melalui mi goreng tidak dapat dibenarkan. Keberadaan arsen dalam persidangan masih gelap, tidak diketemukan asal-usul arsen dan siapa yang menaburkan.
4 Oktober 2006
Kasasi Mahkamah Agung menghukum Pollycarpus dua tahun penjara atas kasus penggunaan surat palsu. MA menyatakan dakwaan tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.
Menurut hakim, Pollycarpus hanya terbukti menggunakan surat palsu yang dipakai ke Singapura.
Sedangkan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti karena tidak ada alat bukti dan tidak ada saksi. Putusan majelis itu sendiri tidak bulat. Hakim Agung Artidjo Alkostar menyampaikan pendapat berbeda.
Ia menyatakan Pollycarpus terbukti ikut berencana membunuh Munir dan menggunakan surat palsu.
Artidjo sependapat dengan jaksa penuntut umum dan menghukum Pollycarpus hukuman seumur hidup.
25 Januari 2008 Dalam putusan PK, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 14 tahun kepada Pollycarpus
Sumber: Litbang Kompas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologis Perkara yang Melibatkan Polycarpus
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Tsarina Maharani) (Tribun Jabar/San)