PROFIL Pollycarpus Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Munir, Sebelum Meninggal Idap Covid-19 16 Hari
Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia hari ini, Sabtu (17/10/2020)
Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
8 Maret 2005
Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.
15 Juli 2005
Berkas perkara Pollycarpus diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
29 Juli 2005
Berkas perkara Pollycarpus dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.
9 Agustus 2005
Pollycarpus mulai diadili di PN Jakarta Pusat. Polycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.
1 Desember 2005
Pollycarpus dituntut hukuman seumur hidup. Menurut jaksa, Pollycarpus terbukti telah merencanakan pembunuhan dan menggunakan surat tugas palsu.
Unsur menghilangkan nyawa orang lain, menurut jaksa, terbukti dengan adanya racun arsenik kadar tinggi dalam tubuh Munir. Hasil visum dan otopsi menguatkan hal tersebut.
Mengenai proses peracunan yang tidak terungkap dalam persidangan, jaksa menganalisis pendapat ahli racun dari segi notoire feiten untuk menganalisis lebih lanjut masuknya arsen ke lambung Munir.
Berdasarkan keterangan itu, dapat dibuktikan racun masuk melalui perantara makanan cair.
20 Desember 2005
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.