SEGERA CAIR! Subsidi Gaji Gelombang II Akan Disalurkan Akhir Oktober 2020
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan subsidi gaji gelombang II pada akhir Oktober 2020 mendatang.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji gelombang II direncanakan akan dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada akhir bulan Oktober 2020 ini.
Bantuan subsidi upah (BSU) nantinya akan disalurkan kepada para pekerja yang mendapatkan gaji di bawah Rp 5 juta.
Selain itu, subsidi gaji dari Kemnaker ini diperuntukkan bagi karyawan yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan, subsidi gaji gelombang II dilakukan melalui dua termin pembayaran.
Baca juga: Siap-siap, Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Segera Cair Bulan Ini
Saat ini, pembayaran subsidi gaji termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, sedangkan untuk termin II, Kemenaker akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Ida, diketerangannya, Kamis (15/10/2020).
Dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, lanjut Ida, program bantuan subsidi gaji ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.
Akan tetapi, hingga batas waktu yang ditentukan untuk penyerahan data penerima, BPJS Ketenagakerjaan hanya menerima 12.272.731 data pekerja.
"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Menaker Ida.
Baca juga: Akhir Oktober Kemenaker Salurkan Bantuan Subsidi Gaji Termin II
Disalurkan ke 11,9 Juta Rekening
Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji untuk pekerja telah disalurkan 11.950.300 pekerja, atau 97,37 persen dari total penerima.
"Kami terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Ida Fauziyah, seperti yang diwartakan Kompas.com.
Dari data Kemnaker per 12 Oktober 2020, subsidi gaji tahap I telah disalurkan kepada 2.485.687 pekerja atau 99,43 persen.
Kemudian untuk tahap II, subsidi gaji disalurkan kepada 2.981.533 pekerja atau 99,38 persen.