Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

TEGAS! Peserta Lulus Seleksi CPNS Formasi 2019 Terlibat Partai Politik Otomatis Gugur

Peserta Lulus Seleksi CPNS Terlibat Partai Politik Otomatis Gugur, berikut penjelasan lengkapnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in TEGAS! Peserta Lulus Seleksi CPNS Formasi 2019 Terlibat Partai Politik Otomatis Gugur
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya saat akan mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). Seleksi itu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, mulai dari mengenakan masker, pelindung wajah, dan sarung tangan serta jarak antar peserta tes, termasuk memisahkan peserta dengan hasil rapid tes reaktif dalam bilik khusus. Sebanyak 1.142 orang mengikuti SKB CPNS Pemkot Surabaya selama 3 hari di mana dalam satu hari terdapat 3 sesi dengan peserta sebanyak 140 orang. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Khusus untuk Instansi Daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

"Apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019."

"Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital," tandasnya.

Berikut Tribunnews sajikan informasi terkait hal-hal dimana CPNS dapat diberhentikan.

Ketentuan ini di atur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Setidaknya ada 7 alasan CPNS dapat diberhentikan, berikut uraiannya:

a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.

Berita Rekomendasi

b. Meninggal dunia.

c. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.

Baca juga: Simak! BKN Terbitkan Perubahan Ketentuan Sistem Kerja Pegawai untuk Tekan Risiko Penularan Corona

d. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar.

e. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

f. Menjadi anggota danlatau pengurus partai politik.

g. Tidak bersedia mengucapkan sumpahljanji pada saat diangkat menjadi PNS.

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS formasi tahun 2019:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas