Kisah Lengkap Pelarian Cai Changpan Kabur dari Lapas Tangerang Hingga Ditemukan Tewas di Hutan Bogor
Cai Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni ditemukan aparat kepolisian di hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat, dalam keadaan meninggal dunia.
Penulis: Adi Suhendi
“Ada beberapa barangnya yang tertinggal. Makanya kita melakukan pengejaran,” jelasnya.
Tewas gantung diri
Setelah 34 hari lamanya aparat kepolisian memburu keberadaan Cai Changpan, akhirnya terpedana mati tersebut ditemukan.
Pelaku diketahui bersembunyi di dekat pabrik pembakaran ban dalam hutan Jasinga, Bogor, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Cai Changpan hampir setiap hari bermalam di kawasan pabrik pembakaran ban tersebut.
Hal itu diketahui dari informasi petugas keamanan setempat.
"Kita dapat informasi dari satpam pabrik pembakaran ban DPO sering bermalam disitu setiap hari," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS : Napi Buron Cai Changpang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Hutan Jasinga Bogor
Yusri mengatakan petugas keamanan yang belakangan mengetahui Cai Changpan adalah sosok buronan yang dicari kepolisian langsung melaporkan keberadaan pelaku ke kepala desa setempat.
Sebelumnya, petugas keamanan pabrik sempat diancam Cai Changpan untuk tidak melaporkan keberadaannya di tempat tersebut.
Namun, ancaman itu dihiraukan pelapor.
"Dia juga sempat diancam nggak boleh lapor. Tapi tetap dilaporkan. Langsung tim bergerak ke sana," jelasnya.
Namun ketika tim tiba di lokasi, Cai Changpan tidak berada di lokasi tersebut.
Menurut Yusri, pelaku akhirnya ditemukan tak jauh dari pabrik pembakaran ban itu dalam kondisi meninggal dunia.
Dari foto yang beredar, Cai Changpan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri.
Dia tampak menggunakan topi hitam, baju berwarna hitam paduan putih dan celana jeans yang telah lusuh bekas lumpur.
"Sekarang sudah kita bawa RS Polri untuk diautopsi," katanya.
Cai Changpan dan kasusnya
Cai Changpan alias Antoni tercatat dua kali berhasil mengelabui petugas saat masih berada di dalam sel tahanan.
Sebelumnya, Changpan juga kabur dari sel tahanan Bareskrim Polri dengan cara membobol dinding toilet pada tahun 2017.
Dalam aksi pelariannya keluar tahanan kali ini, banyak kejanggalan yang terjadi.
Sosok Changpun menjadi perhatian.
Dikutip dari putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 385/Pid.Sus/2017/Pn.Tng, Cai Changpan merupakan narapidana yang dijatuhi hukuman mati karena terbukti menjalankan bisnis narkotika jenis sabu.
Keterangan Cai Changpan di persidangan, barang sabu seberat 135 kilogram siap edar tersebut merupakan milik koleganya, WN Hongkong bernama Ahong yang juga masih jadi buruan polisi.
Baca juga: Polisi Pastikan Cai Changpan Masih Berada di Dalam Hutan Tenjo
Changpan mengaku hanya disuruh menyimpan mesin kompresor kiriman dari luar negeri yang ternyata berisi sabu.
Untuk setiap koligram sabu, Changpan mendapat keuntungan Rp 4 juta.
Sehingga jika ditotal, uang yang harusnya didapat Changpan mencapai lebih dari Rp 500 juta jika misinya mengedarkan narkoba di Indonesia lancar.
Namun, polisi sudah mengendus pergerakan sindikat narkoba ini.
Cai Changpan pun ditangkap pada 26 Oktober 2016 lalu di Jalan Raya Perancis, Dadap Kosambi Timur, Tangerang bersama barang bukti 20 kilogram sabu.
Setelah ditangkap, akhirnya terkuak tempat Changpan biasa menyembunyikan barang haram yang dia jadikan bisnis tersebut, tepatnya di Kampung Panaragan, Desa Pasir Kecapi, Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Tempat itu semula adalah pabrik ban yang sudah lama tidak ada aktivitas.
Namun, menurut keterangan pekerja yang dibayar Changpan, suatu hari ada sebuah truk yang mengangkut mesin kompresor.
Ternyata mesin itu menyimpan sabu yang diketahui kemudian saat polisi menggerebek tempat itu.
Total keseluruhan barang haram yang siap diedarkan Changpan sebanyak 135 kilogram.
Meski masih berstatus sebagai Warga Negara China, tidak banyak yang tahu Cai Changpan ternyata sudah memiliki seorang istri dan beranak pinak di Indonesia.
Cai Changpan juga diketahui tinggal di tempat usahanya di restoran Fujian Jio Lou yang terletak di Ruko Villa Taman Bandara Blok N.7 Kabupaten Tangerang, Banten.
Restoran tersebut sempat dijadikan tempat pertemuan Cai Changpan oleh bandar narkoba jaringan internasional yang dia sebut Ahong.
Di sana juga Cai Changpan mengaku mendapat perintah dari Ahong terkait bisnis distribusi narkotika jenis shabu untuk diedarkan di Indonesia.
Cerita Cai Changpan di bisnis barang haram itu berakhir dengan putusan yang dibacakan 19 Juli 2017 oleh Hakim Ketua Majelis Mahmuriadin di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dia sah dijatuhi hukuman mati karena melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (kompas.com/ wartakota/ tribunnews.com/ igman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.