Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pollycarpus, Eks Terpidana Kasus Munir Meninggal Akibat Covid-19, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Siapa Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir yang meninggal karena Covid-19?

Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pollycarpus, Eks Terpidana Kasus Munir Meninggal Akibat Covid-19, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Kompas.com
Pollycarpus Budihari Prijanto 

Pollycarpus mulai diadili di PN Jakarta Pusat.

Polycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.

Baca juga: Sekjen Partai Berkarya : Pollycarpus Sangat Cinta Indonesia

1 Desember 2005

Pollycarpus dituntut hukuman seumur hidup.

Menurut jaksa, Pollycarpus terbukti telah merencanakan pembunuhan dan menggunakan surat tugas palsu.

Unsur menghilangkan nyawa orang lain, menurut jaksa, terbukti dengan adanya racun arsenik kadar tinggi dalam tubuh Munir.

Hasil visum dan otopsi menguatkan hal tersebut.

Berita Rekomendasi

Mengenai proses peracunan yang tidak terungkap dalam persidangan, jaksa menganalisis pendapat ahli racun dari segi notoire feiten untuk menganalisis lebih lanjut masuknya arsen ke lambung Munir.

Berdasarkan keterangan itu, dapat dibuktikan racun masuk melalui perantara makanan cair.

20 Desember 2005

Pollycarpus divonis hukuman 14 tahun penjara. Pollycarpus dinilai terbukti turut melakukan pembunuhan berencana dan memalsukan surat.

Menurut majelis hakim, masuknya arsenik ke tubuh Munir tidak melalui orange juice seperti yang didakwakan.

Namun melalui mi goreng yang disantap Munir pada penerbangan Jakarta-Singapura.

Baca juga: Peti Mayat Pollycarpus akan Dibalut Bendera Merah Putih

27 Maret 2006

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas