Pollycarpus, Eks Terpidana Kasus Munir Meninggal Akibat Covid-19, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Siapa Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir yang meninggal karena Covid-19?
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara.
Dalam berkas putusan tersebut, majelis hakim banding menyatakan sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama karena sudah tepat dan benar.
Dari fakta yang diperoleh di persidangan telah terbukti racun arsen telah masuk ke dalam lambung Munir dan racun arsen itu telah menyebabkan kematian Munir.
Basoeki, hakim yang menjadi ketua majelis hakim, mengajukan pendapat berbeda.
Ia berpendapat bahwa pendapat majelis hakim tingkat pertama yang memasukkan alternatif lain terbunuhnya Munir, yaitu racun arsen dimasukkan ke mi goreng, bukan ke jus jeruk.
Menurut Basoeki, dengan memasukkan alternatif lain dalam dakwaan, berarti telah terjadi pengesampingan dakwaan yang mengabaikan hak terdakwa membela diri.
Sri Handoyo, anggota majelis hakim, juga mengajukan pendapat berbeda.
Ia berpendapat pertimbangan majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan arsen masuk ke tubuh Munir melalui mi goreng tidak dapat dibenarkan.
Keberadaan arsen dalam persidangan masih gelap, tidak diketemukan asal-usul arsen dan siapa yang menaburkan.
4 Oktober 2006
Kasasi Mahkamah Agung menghukum Pollycarpus dua tahun penjara atas kasus penggunaan surat palsu.
MA menyatakan dakwaan tentang pembunuhan berencana tidak terbukti.
Menurut hakim, Pollycarpus hanya terbukti menggunakan surat palsu yang dipakai ke Singapura.
Sedangkan dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti karena tidak ada alat bukti dan tidak ada saksi.
Baca juga: Wirawan Adnan: Saya Orang yang Tidak Percaya Pollycarpus Bersalah
Putusan majelis itu sendiri tidak bulat. Hakim Agung Artidjo Alkostar menyampaikan pendapat berbeda.
Ia menyatakan Pollycarpus terbukti ikut berencana membunuh Munir dan menggunakan surat palsu.
Artidjo sependapat dengan jaksa penuntut umum dan menghukum Pollycarpus hukuman seumur hidup.
25 Januari 2008
Dalam putusan PK, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 14 tahun kepada Pollycarpus.
November 2014
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada akhir November 2014 lalu, memberikan pembebasan bersyarat bagi Pollycarpus.
Pollycarpus saat itu menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya.
Selama mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Polly mendapat beragam remisi atau potongan masa pemidanaan.
Polly pun mendapatkan bebas bersyarat pada 29 November 2014.
Setelah menjalani bimbingan pembebasan bersyarat selama sekira empat tahun, Polly dinyatakan bebas murni pada Rabu (29/8/2018) pagi.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Tsarina Maharani, Litbang Kompas)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.