Punya Banyak Informasi terkait Kasus Pembunuhan Munir, KASUM: Selidiki Penyebab Kematian Pollycarpus
Bivitri menilai, Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait pihak-pihak yang memerintahkannya untuk membunuh Munir.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia, Sabtu (17/10/2020) setelah dinyatakan positif Covid-19.
"Pollycarpus meninggal dunia jam 14.52 WIB, di RS Pertamina," kata eks kuasa hukum Pollycarpus, Wirawan Adnan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/10/2020) seperti dikutip Tribunnews.
Wirawan mengatakan, Pollycarpus meninggal dunia setelah 16 hari terinfeksi Covid-19.
Kabar ini ia dapatkan dari istri Pollycarpus, Yosepha Hera Iswandari.
Terkait meninggalnya Pollycarpus, Sekretaris Jenderal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Bivitri Susanti meminta pihak berwenang menyelidiki penyebab kematian Pollycarpus Budihari Priyanto.
Sebab, Pollycarpus diketahui sebagai pelaku lapangan dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.
Bivitri menilai, Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait pihak-pihak yang memerintahkannya untuk membunuh Munir.
"Meninggalnya Polycarpus perlu diselidiki oleh otoritas yang berwenang, khususnya tentang sebab dan musabab dari kematiannya," ujar Bivitri dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/10/2020).
"Sebagai orang yang dihukum sebagai pelaku lapangan, tentu Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang atasan dan orang-orang yang memerintahkan dia," kata Bivitri.
Bivitri mengatakan, penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang.
Baca juga: Rekam Jejak Pollycarpus, Terpidana Kasus Pembunuhan Munir, yang Meninggal karena Covid-19
"Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus," tutur Bivitri.
Kendati demikian, Ia berharap meninggalnya Pollycarpus tidak menghentikan pengungkapan kasus Munir.
"Penyelidikan kasus Munir perlu terus dilakukan mengingat dari berbagai bukti di persidangan dan beragam bukti lainnya pengungkapan kasus Munir tetap dapat dilakukan, walaupun Polycarpus telah meninggal," ujar Bivitri Susanti.
Pollycarpus merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib.
Ia bebas bersyarat pada 2014 setelah menjalani masa tahanan selama 8 tahun. (Kompas.com/Irfan Kamil)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasum Minta Penyebab Meninggal Pollycarpus Diselidiki"