Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Pimpinan KPK Terima Mobil Dinas, Bagaimana dengan Tunjangan Transportasi Sebesar Puluhan Juta?

"Khusus pimpinan dan dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji," katanya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jika Pimpinan KPK Terima Mobil Dinas, Bagaimana dengan Tunjangan Transportasi Sebesar Puluhan Juta?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menyatakan, pimpinan dan dewan pengawas tak akan lagi menerima tunjangan transportasi apabila mendapatkan mobil dinas.

"Jika kendaraan dinas nantinya dimungkinkan pada tahun 2021 untuk diberikan kepada Pimpinan dan Dewas KPK tentu tunjangan transportasi yang selama ini diterima dipastikan tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku ganda," kata Cahya kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).

Kata Cahya, selama ini pimpinan, dewan pengawas, pejabat struktural dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Gedung KPK Disemprot Disinfektan

Namun, pimpinan dan Dewas KPK mendapat tunjangan transportasi yang jumlahnya tidak sedikit.

Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 6 Tahun 2020, ketua KPK dan ketua Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjangan transportasi senilai Rp 29.546.000.

Sedangkan wakil ketua KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK memperoleh tunjangan transportasi senilai Rp 27.330.000.

Baca juga: Polemik Mobil Dinas Pimpinan KPK: Desakan ICW, Penolakan Dewas KPK, Sindiran Samad dan Saut

Berita Rekomendasi

"Khusus pimpinan dan dewas KPK ada tunjangan transportasi yang telah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji," katanya.

Sementara, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri berujar, pimpinan dan Dewan Pengawas KPK masih menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum saat pergi dan pulang bekerja.

Baca juga: ICW Dorong Dewan Pengawas Panggil Pimpinan KPK Terkait Pengadaan Mobil Dinas

Kendaraan operasional KPK, kata Ali, hanya digunakan untuk kepentingan pekerjaan setelah para pimpinan dan Dewan Pengawas KPK tiba di kantor.

"Ketika melakukan dinas, apakah kemudian ada undangan dan seterusnya, itu menggunakan kendaraan operasional yang ada di KPK, jadi tidak ada kendaraan dinas jabatan," kata Ali.

KPK akhirnya memutuskan untuk meninjau ulang rencana pemberian mobil dinas jabatan tersebut setelah menuai kritik dari berbagai pihak.

“Kami sungguh-sungguh mendengar masukan masyarakat,” kata Cahya.

Bus pegawai

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas