Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair? Berikut Penjelasan Menaker

Penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum November 2020.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kapan Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair? Berikut Penjelasan Menaker
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 untuk karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan segera cair.

Penyaluran bantuan gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum November 2020.

Sementara untuk subsidi upah gelombang pertama telah disalurkan kepada 98 persen penerima.

Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.

Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Karyawan Gelombang Dua Cair? Menaker Beri Penjelasan

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Dibuka, Begini Cara untuk Dapatkan Bantuan UMKM

"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Ida Fauziyah Minggu (18/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Ida, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

Berita Rekomendasi

Ia pun meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers terkait Update Perkembangan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah virtual, Kamis (1/10/2020)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers terkait Update Perkembangan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah virtual, Kamis (1/10/2020) (Humas Kemnaker RI)

"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.

Menurut Ida, terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.

Perlu diingat, bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas