Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komjak Bakal Panggil Kajari Jakarta Selatan Soal Foto Jamuan Makan Siang kepada 2 Jenderal Polisi

Dalam video itu, ketiga tersangka yang dijamu makan siang adalah dua jenderal polisi yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komjak Bakal Panggil Kajari Jakarta Selatan Soal Foto Jamuan Makan Siang kepada 2 Jenderal Polisi
istimewa
Foto viral yang menunjukkan jamuan makan siang terhadap ketiga tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) akan memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Anang Supriatna terkait adanya foto viral yang menunjukkan jamuan makan siang terhadap ketiga tersangka kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dalam video itu, ketiga tersangka yang dijamu makan siang adalah dua jenderal polisi yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Selain itu, ada pula pengusaha Tommy Sumardi.

"Kami akan dalami informasi ini dan meminta keterangan/penjelasan bagaimana hal tersebut terjadi sehingga semua terang termasuk alasan-alasannya," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Sambil Menunggu Nyanyian Irjen Napoleon, Berikut Ada Sejumlah Fakta Menarik tentang sang Jenderal

Dalam proses pelimpahan kata dia, tersangka yang diberikan makan siang merupakan hal yang wajar. Bukan hanya kepada ketiga tersangka, akantetapi kepada seluruh orang yang ditetapkan tersangka.

"Karena pada prinsipnya semua orang sama di hadapan hukum, tidak ada yang diistimewakan berdasarkan prinsip equlity before the law dan due proces of law," jelasnya.

Menurut Barita, prinsip tersebut sejatinya harus diimplementasikan secara seragam, maka dalam setiap penanganan perkara sudah diatur standart prosedurnya (SOP).

Baca juga: Potret Kasus Irjen Pol Napoleon & Brigjen Prasetijo, Jenderal Polisi yang Kini Kenakan Baju Tahanan

"Tentu saja dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan tersebut termasuk dalam hal di atas harus berdasarkan ketentuan sehingga semua aspek dapat dipertanggungjawabkan kalau ada pertanyaan-pertanyaaan dari masyarakat," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, adanya jamuan makan siang yang dilakukan terhadap ketiga tersangka red notice Djoko Tjandra pertama kali dibagikan oleh akun Facebook Petrus Bala Pattyona II.

Dalam unggahannya itu, pria yang mengaku sebagai pengacara itu mengunggah momen foto-foto saat Kajari Jakarta Selatan menjamu ketiga tersangka saat proses pelimpahan berkas perkara tahap II.

"Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua - istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan," kata Petrus sebagaimana dikutip dari akun Facebooknya.

Baca juga: Menunggu Janji Jenderal Bonaparte Buka-bukaan Skandal Djoko Tjandra

"Jumat 16/10 tepat jam 10 para penyidik Dittipikor Bareskrim bersama tiga tersangka (Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi) dalam kaitan penghapusan red notice Joko S. Chandra tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel," tambahnya.

Dalam unggahan itu, Petrus mengungkapkan Kajari Jakarta Selatan juga sempat meminta maaf kepada ketiga tersangka red notice saat hendak diminta memakai rompi tahanan.

"Seusai makan siang Kajari menghampiri kami dan menyerahkan baju tahanan Kejaksaan ke kedua TSK, sambil menjelaskan, mohon maaf ya jenderal, ini protap dan aturan baku sebagai tahanan kejaksaan. Kedua Tsk langsung menerima, membuka baju dinas untuk mengenakan baju tahanan, karena pak Kajari bilang dipakai sebentar karena di loby banyak wartawan yang meliput dan ini demi kebaikan bersama," tandasnya.

Hingga saat ini, Tribunnews.com telah menghubungi Kejari Jakarta Selatan Anang Supriatna untuk mengkonfirmasi foto viral tersebut. Namun belum ada tanggapan dari pihak terkait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas