Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI: Skandal Jiwasraya Catatkan Rekor Baru Vonis Seumur Hidup Bagi Koruptor

Vonis kepada empat terdawa karena vonis seumur hidup empat terdakwa ini sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang baru.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MAKI: Skandal Jiwasraya Catatkan Rekor Baru Vonis Seumur Hidup Bagi Koruptor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Boyamin yang juga pelapor skandal Jiwasraya itu mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang berhasil menyita harta dari para terdakwa sebesar Rp18 triliun.

Ia mengatakan hal itu merupakan rekor baru, belum ada penegak hukum selama Indonesia berdiri menyita mencapai Rp18 triliun.

“Kerugian itu (Jiwasraya) saya perhitungkan sekitar 25 triliun, kan yang disita baru 18 triliun, tapi apapun ini sudah rekor, ini kan lebih dari 70% yang disita, jadi sangat layak dalam konteks ini diapresiasi Kejaksaan Agung. Dan kasus Jiwasraya kan cepat nahan, cepat menyidangkan, cepat menyita, pencucian uang segala macam, dan uang yang dikumpulkan adalah 18 triliun ini rekor. Belum pernah ada sejak jaman republik penegak hukum, termasuk KPK menyita sampai 18 triliun dalam suatu perkara,” bebernya.

Boyamin mambandingkan kasus korupsi Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun.

Menurutnya tidak satu rupiah pun yang berhasil disita dari para terdakwa yang telah berjamaah membobol sistem keuangan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020). Sidang perdana kasus korupsi Jiwasraya tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

“Century yang ditangani KPK itu kan yang kerugiannya 6,7 triliun, kan belum menyelamatkan 1 rupiah pun, tidak ada yang disita 1 rupiah pun. Dan kemudian hukumannya seumur hidup untuk sebuah korupsi yang sifatnya menyangkut pembobolan,” ungkapnya.

Selain itu, Boyamin berharap, Kejaksaan Agung untuk tetap fokus mengawal vonis terhadap dua terdakwa lainya yaitu Benny Tjokrosaputro  dan Heru Hidayat dan terus menelusuri aset keduanya untuk dilakukan penyitaan.

Berita Rekomendasi

“Jadi Kejaksaan Agung lebih fokus lagi untuk yang terdakwa yang belum divonis yaitu Bentjok dan Heru Hidayat, untuk efek jera juga saya minta untuk mencari harta sebanyak-banyaknya karena dugaanya dilarikan keluar negeri, termasuk yang dulu untuk judi apakah judi beneran atau pura-pura kan masukan rekening judi kan bisa saja,” katanya.

Diketahui, sebelum vonis seumur hidup perkara korupsi dalam kasus Jiwasraya menurut Perma 1/2020, ada beberapa koruptor yang sudah dulu divonis penjara seumur hidup dengan mengacu aturan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Mereka yang telah divonis seumur hidup sesuai UU Tipikor adalah:

1. Adrian Waworuntu. Adrian adalah pembobol BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003. Nilai korupsinya mencapai Rp1 triliun lebih.

2. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, total suap kasus Akil ini mencapai Rp57 miliar, terbanyak bila dibandingkan dengan kasus-kasus dugaan suap lainnya.

3. Brigjen Teddy Hernayadi. Jabatan terakhir Teddy adalah Direktur Keuangan TNI AD/Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan. Teddy melakukan korupsi anggaran Alutsista 2010-2014, seperti pembelian jet tempur F-16 dan helikopter Apache.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas