Masih Polemik UU Cipta Kerja: Permintaan MUI Ditolak, Kritik Legislator PKS dan Demokrat
Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada beberapa waktu lalu masih menjadi perbincangan hangat hingga kini.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada beberapa waktu lalu masih menjadi perbincangan hangat hingga kini.
Sejumlah golongan menyatakan penolakan terhada[ berlakunya UU Cipta Kerja yang disebut Omnibus Law itu.
Bahkan elemen buruh dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).
Sementara mulai dari legislator PKS hingga Partai Demokrat memberikan kritik.
Hingga setuju dengan gagasan pembatalan UU Cipta Kerja melalui legislative review.
Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan isu naskah UU Cipta Kerja diubah setelah disahkan.
Baca juga: POPULER NASIONAL Jokowi Tolak Permintaan MUI | Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan KPK Disindir
Inilah fakta-fakta yang dirangkum Tribunnews.com terkait polemik UU Cipta Kerja:
1. Permintaan MUI Ditolak Presiden
Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Tanggapi Moeldoko, KSBSI: Kami Menolak karena Hak Kami Hilang oleh UU Cipta Kerja
Dalam pertemuan tersebut, rombongan pengurus MUI dipimpin oleh Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi. Pada pertemuan tersebut, pengurus MUI menyampaikan ketidaksetujuan masyarakat terutama umat Islam kepada UU Cipta Kerja.
"Buya Muhyidin Junaedi menyampaikan bahwa undang-undang Cilaka, atau sekarang Cipta Kerja ini ditolak oleh umat dan berbagai elemen masyarakat dengan unjuk rasa," ungkap Wasekjen MUI Najamudin Ramli dalam webinar 'Lintas Elemen Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Serius?', Sabtu (17/10/2020).
Berdasarkan hal tersebut, pengurus MUI mengusulkan agar Jokowi mencabut UU Cipta Kerja itu dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
Namun permintaan tersebut ditolak oleh Jokowi. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mendorong agar MUI melakukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
"MUI meminta supaya presiden mengeluarkan Perpu di hadapan Pak Jokowi. Tapi pak Jokowi menyatakan mungkin dia tidak bisa. Beliau mendorong kepada mahkamah konstitusi dan beliau menjanjikan akan mengadopsi di aturan pemerintah," ucap Najamudin.