Masih Polemik UU Cipta Kerja: Permintaan MUI Ditolak, Kritik Legislator PKS dan Demokrat
Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada beberapa waktu lalu masih menjadi perbincangan hangat hingga kini.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
2. Anis PKS Beri Catatan Kritis
Pemerintah menyebut UU Omnibus Law Cipta Kerja sebagai salah satu prioritas transformasi utama, termasuk untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati memberikan beberapa catatan kritis tentang hal ini.
Terutama mengenai seberapa besar UU Cipta Kerja ini dapat membantu ekonomi Indonesia pulih setelah tertekan pandemi Covid-19.
Menurut Anis, Omnibus Law Cipta Kerja memiliki beberapa titik kelemahan.
"Pertama, kelemahan itu berawal dari minimnya penjelasan tentang arah RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Pemerintah menyebut ‘perbaikan iklim investasi’ namun tidak menerangkan secara detail bagaimana RUU ini berjalan memperbaiki roda perekonomian Indonesia," ujar Anis, dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Kedua, Pemerintah mengganggap UU Omnibus Law Cipta Kerja diperlukan untuk menstimulus perekonomian nasional yang terhempas krisis apalagi di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Ketidakyakinan Buruh Atas Lapangan Kerja Baru dan Klaim Respon Positif Dunia Terhadap UU Cipta Kerja
Padahal menurut Anis perlambatan ekonomi Indonesia saat ini tidak bisa diselesaikan dengan hanya regulasi.
Karena permasalahan ekonomi Indonesia terletak kepada hal yang lebih mendasar atau fundamental.
"Diantara permasalahan ekonomi Indonesia yang mendasar adalah produktivitas tenaga kerja kita yang masih rendah. Menurut laporan Indeks Kompetisi Global yang dirilis di World Economic Forum (WEF) pada tahun lalu, kemampuan pekerja Indonesia berada di peringkat ke 65 dari 141 negara dengan skor 64," terangnya.
Peringkat ini, kata Anis, kalah dari negara tetangga seperti Malaysia yang berada di peringkat ke 30 dengan skor 72.5.
Walaupun Indonesia sendiri masih unggul dari Thailand dan Vietnam yang berada di peringkat 73 dan 93. Berdasarkan data ini, Anis menilai UU Cipta Kerja tidak menjawab permasalahan.
"Sementara UU Cipta Kerja hanya fokus untuk menghasilkan lapangan kerja baru bukan untuk meningkatkan produktivitas pekerja," kata dia.
Alasan ketiga, Anis mengatakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja hanya menyentuh problem ekonomi struktural negara dengan fokus utama untuk mempermudah investasi, dan melonggarkan regulasi ketenagakerjaan bukan ke arah ekonomi fundamental.