MUI Usul Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun, Pengamat: Urus Masalah Agama Saja
Pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk fokus mengatasi persoalan agama saja
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik UIN Jakarta Adi Prayitno meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk fokus mengatasi persoalan agama saja, tidak perlu masuk ke dunia politik.
Hal tersebut disampaikan Adi menyikapi usulan MUI agar masa jabatan Presiden RI menjadi 7-8 periode, dari saat ini 5 tahun.
"MUI cukup urus masalah agama saja, tak usah ikutan urusan politik. Biarkan yang lain saja yang urus masalah jabatan presiden," kata Adi saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Munas MUI Bakal Bahas Fatwa Soal Masa Bakti Presiden Hingga Politik Dinasti
Menurut Adi, masa jabatan Presiden selama lima tahun dan dapat kembali maju untuk periode ke dua, masih relevan diterapkan pada saat ini.
Apalagi, ketentuan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah dituangkan di Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga: Fatwa MUI Jadi Rujukan Umat Islam Menghadapi Pandemi Covid-19
"Praktik pergantian presiden kita masih ideal. Sesuai dengan budaya politik yang mulai menuju konsolidasi," kata Adi.
Sebelumnya, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF menyebut pihaknya akan mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun.
Baca juga: Sekjen MUI: Soroti Pasal-pasal Dalam UU Cipta Kerja dengan Berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945
Dengan durasi tersebut, seseorang yang menjadi Presiden hanya diperbolehkan satu periode dan tidak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.
Usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar 25-28 November 2020, di Jakarta.