Subsidi Gaji Gelombang II Cair Sebelum November, Kemnaker Sebut 98% Sudah Masuk Rekening
Subsidi gaji atau subsidi upah gelombang II direncanakan akan dicairkan sebelum bulan November 2020.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji gelombang II, akan dicairkan sebelum bulan November 2020.
Saat ini, subsidi gaji untuk para pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta di gelombang I, sudah disalurkan kepada 98% penerima.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan, total penerima bantuan subsidi gaji yang telah memenuhi syarat sebanyak 12,4 juta pekerja.
"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen."
"Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Menaker Ida Fauziyah, seperti yang diwartakan Kompas.com.
Baca juga: Kapan Bantuan Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair? Berikut Penjelasan Menaker
Baca juga: Bocoran Soal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2, Berikut Alasan Pekerja Tak Kunjung Terima BLT
Ida menuturkan, masih ada sejumlah pekerja yang belum mendapatkan subsidi gaji di gelombang I.
Hal tersebut, kata Ida, disebabkan karena sejumlah pesyaratan yang belum terpenuhi.
Dirinya meminta kepada para perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut, agar para pekerja dapat menikmati subsidi gaji.
"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi."
"Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.
Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Karyawan Gelombang Dua Cair? Menaker Beri Penjelasan
Baca juga: Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal Pencairan Subsidi Gaji Gelombang Kedua, Ini Bocorannya!
Menurut Ida, terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.
"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.
Dari data Kemnaker per 12 Oktober 2020, subsidi gaji tahap I telah disalurkan kepada 2.485.687 pekerja atau 99,43 persen.
Kemudian untuk tahap II, subsidi gaji disalurkan kepada 2.981.533 pekerja atau 99,38 persen.