Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 11, Pendaftaran Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id

Update informasi terbaru Kartu Prakerja Gelombang 11, pendaftaran hanya melalui situs resmi www.prakerja.go.id

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in UPDATE Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 11, Pendaftaran Hanya di Situs Resmi www.prakerja.go.id
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak update informasi terbaru mengenai pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11.

Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10 telah resmi ditutup pada Senin (28/9/2020) lalu.

Namun, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah program Kartu Prakerja gelombang 11 dibuka atau tidak.

"Dengan pembukaan gelombang 10, Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah menyelesaikan kuota tahun anggaran 2020 sebesar 5,6 juta peserta," ungkap Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Tribunnews, Senin (19/10/2020).

"Keputusan penambahan gelombang beserta kuotanya ada di tangan Komite Cipta Kerja (KCK)," imbuh Louisa.

Louisa menyebut dari gelombang 1-8 ada lebih dari 300 ribu peserta yang dicabut kepesertaannya.

"Dari gelombang 1-8 kami telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara untuk gelombang 9 dan 10, Louisa menyebut belum jatuh tempo.

Dana dari pencabutan peserta pada gelombang 1-8 nantinya akan dikembalikan kepada Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

"KCK yang akan memutuskan mau diapakan dana tersebut," imbuh Louisa.

Baca juga: Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 11, Ini Syarat Daftar Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Ini Kata PMO Kartu Prakerja, Awas Penipuan!

Selain itu, Louisa juga menegaskan bahwa peserta yang telah dicabut kepesertaannya akan masuk ke daftar hitam.

"Mereka ini tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja," ujar Louisa, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/10/2020).


Akibatnya, peserta yang sudah dicabut kepesertaannya tidak bisa mendaftar ulang untuk menjadi peserta karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang dimiliki oleh PMO Kartu Prakerja.

"Tidak mungkin karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," jelas Louisa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas