Usulan MUI Soal Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun Harus Amandemen UUD 1945
Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin tidak setuju usulan MUI terkait masa jabatan Presiden menjadi 7-8 tahun dan hanya diperbolehkan 1 periode.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
![Usulan MUI Soal Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun Harus Amandemen UUD 1945](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penjualan-bingkai-foto-jokowi-maruf-amin-laris-manis_20191025_123317.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin tidak setuju usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait masa jabatan Presiden menjadi 7-8 tahun dan hanya diperbolehkan satu periode.
Menurutnya, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden sudah tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Sudah menegaskan dan memastikan berapa lama Presiden dan Wakil Presiden menjabat, dan berapa kali boleh dipilih," ujar Zukfikar saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Wacana Ubah Masa Jabatan Presiden, Denny Indrayana : Yang Jadi Masalah Jika . . .
Oleh sebab itu, jika MUI menginginkan perubahan masa jabatan Presiden lebih dari lima tahun, maka perlu amandemen UUD 1945.
Zulfikar menyebut, mengevaluasi kinerja Presiden dan Wakil Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan, sebetulnya bukan dilihat dari durasi dan frekuensi masa jabatan.
Tetapi, lebih kepada apa yang mesti dilakukan dalam durasi dan frekuensi tersebut.
"Sehingga tujuan negara dan tanggungjawab negara, dalam mewujudkan tujuan negara dari rezim ke rezim, dan dari periode ke periode makin berhasil dicapai," papar politikus Golkar itu.
Baca juga: MUI Usul Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun, Pengamat: Urus Masalah Agama Saja
Ia menyebut, saat ini sudah ada dua undang-undang yang dapat dijadikan patokan pemimpin negeri, agar program pembangunan yang baik dapat berkelanjutan.
"Kita sudah punya dua undang-undang. Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU 25/2004) dan Undang-Undang Rencana Jangka Panjang Pembangunan Nasional 2005-2025 (UU 17/2007)," paparnya.
Adapun bunyi Pasal 7 UUD 1945 yaitu :
Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia memegang jabatan selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sebelumnya, Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF menyebut pihaknya akan mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun.
Dengan durasi tersebut, seseorang yang menjadi Presiden hanya diperbolehkan satu periode dan tidak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.
Usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar 25-28 November 2020, di Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.