Anggota DPD: Tunda Pilkada di Zona Merah dan Hitam
Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada di zona merah dan hitam harus ditunda
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abraham Liyanto mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada di zona merah dan hitam harus ditunda.
Hal itu agar pelaksanaan Pilkada tidak menjadi media penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Ditunda total kan, pemerintah tidak mau, apalagi tinggal satu bulan lagi. Maka jalan keluarnya, tunda di zona merah dan hitam aja. Karena tingkat risikonya sangat tinggi,” kata Abraham di Jakarta, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Survei Median: Jelang Pilkada, Masyarakat Medan Inginkan Pembaharuan dan Pembenahan
Baca juga: Bamsoet: Pilkada Serentak Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Daerah Berkualitas
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan lima zona untuk status Covid-19 yaitu hijau, kuning, orange, merah, dan hitam.
Zona hijau artinya tidak ada kasus Covid-19.
Zona kuning menunjukkan ada beberapa kasus penularan lokal tetapi risiko rendah.
Zona oranye adalah zona risiko sedang. Adapun zona merah adalah terjadi penularan Covid-19 yang sangat tinggi.
Sementara Zona hitam adalah kasus penularan sangat parah dan tidak terkendali.
Abraham berpandangan memaksa Pilkada di zona merah dan hitam sangattidak logis. Pertama, partisipasi pemilih pasti sangat turun karena masyarakat enggan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kedua, risiko terpapar virus Coronabagi petugas dan pemilih sangat tinggi karena terjadi kerumunan massa.
Ketiga, berpotensi terjadi manipulasi suara karena pihak tertentu bisa memanfaatkan ketidakhadiran pemilih di TPS.
“Boleh saja sekarang kita bilang nanti akan diatur jarak,diatur waktu pencoblosan, dan sebagainya. Tetapi kan situasi di lapangan bisa lain.Ini memilih kepala daerah masalahnya. Dekat sekali hubungannya dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Yang namanya pendukung fanatik, mereka tidak pedulibahaya covid 19. Mereka akan berkerumun seperti pada kasus pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) awal September lalu. Apalagi jika hasil perhitungan suara unggul kandidat yang didukungnya,” jelas senator dari Propinsi Nusa Tenggara Timur ini.
Dia menyarankan penundaan pilkada di zona merah dan hitam diputuskan pada masa tenang mulai tanggal 5 Desember 2020.
Penilaiannya dilihat dua minggu sebelum masa tenang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.