Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPD: Tunda Pilkada di Zona Merah dan Hitam

Anggota Komite I DPD RI Abraham Liyanto mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada di zona merah dan hitam harus ditunda

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
zoom-in Anggota DPD: Tunda Pilkada di Zona Merah dan Hitam
ist
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abraham Liyanto 

Artinya tingkat penyebaran di suatu daerahdilihat mulai tanggal 20 November.

Jika sejak tanggal tersebut sampai masatenang, tidak ada perubahan status menjadi kuning atau hijau maka tempat tersebut harus ditunda Pilkadanya.

"Ditunda sampai naik ke status kuning atau hijau. Jadi bisasaja ditunda hanya 2 minggu atau 1 bulan,” jelas Abraham.

Dia berharap penyelenggara Pilkada agar terus memperbaharui(update) kondisi satu daerah.

Koordinasi dengan Satgas covid-19 harus intensifdilakukan.

Hal itu untuk mengetahui apakah satu wilayah layak diteruskan tahapan pencoblosan pada tanggal 9 Desember atau perlu ditunda.

"Jangan memaksa diserentakkan tanggal 9 Desember. Kalau memang statusnya sangat beresiko, harus berani keputusan penundaan,” tegas Abraham.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengemukakan penundaan Pilkada 2020 sangat bergantung pada kondisi daerah tempat dilaksanakan Pilkada.

Jika memang sangat berisiko untuk dilanjutkan, bisa saja ditunda.

"Kondisi sekarang, ada tiga kemungkinan yaitu jalan terus atau sebagian ditunda atau semuanya ditunda. Walaupun mungkin ada penundaan yang dilihat secara detail sangat tergantung kondisi daerahnya,” kata Viryan pada Kamis (8/10/2020).

Ia menjelaskan jika kondisiterus memburuk, penundaan Pilkada dimungkinkan secara undang-undang (UU).

Namun kemungkinan bukan penundaan secara total tetapi dilihat kondisi pada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada.

Ketua MPR Bambang Soesatyo(Bamsoet) juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 masih punya kemungkinan ditunda.

Hal itu bergantung pada hasil evaluasi pemerintah terhadap perkembangan wabah virus corona atau Covid-19.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas