BEM SI: Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi Tak Akan Efektif
Aliansi BEM SI menganggap langkah judicial review atas UU Cipta Kerja ke ke Mahkamah Konstitusi tak akan efektif.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia ( BEM SI) menganggap langkah judicial review atas Undang-Undang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja) ke Mahkamah Konstitusi tak akan efektif.
Oleh karenanya, BEM SI masih berpegang pada tuntutan semula, yaitu mendesak agar Undang-Undang yang menimbulkan gelombang protes dari banyak kalangan, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga kalangan akademisi dan koalisi sipil itu dicabut.
Baca juga: Menko Polhukam Ingatkan Aparat yang Amankan Unjuk Rasa UU Cipta Kerja Tidak Bawa Peluru Tajam
Baca juga: Demo Lanjutan Tolak UU Cipta Kerja kembali Digelar Hari Ini, 6.000 Polisi Jaga Sekitar Istana Negara
"Meskipun terjadi penolakan dari berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia, kami sangat menyayangkan keputusan pemerintah yang justru menantang masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja," jelas Koordinator Aliansi BEM SI, Remy Hastian melalui keterangan tertulis, Selasa (19/10/2020).
"Padahal mereka bisa melakukan tindakan untuk mencabut Undang-Undang tersebut," tambahnya.
Aliansi BEM SI beranggapan, ada dua preseden yang membuat mereka skeptis terhadap judicial review UU Cipta Kerja ke MK.
"Presiden telah meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendukung UU Cipta Kerja," kata Remy, soal preseden pertama.
Kedua, UU tentang MK juga sudah direvisi oleh DPR dan disepakati pemerintah baru-baru ini, dengan proses yang juga tak transparan.
Dalam hasil revisi itu, ada kenaikan usia minimal hakim konstitusi, perpanjangan masa jabatan ketua, wakil ketua, serta hakim MK, hingga kenaikan usia pensiun.
"Presiden telah meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendukung UU Cipta Kerja serta revisi terhadap UU Mahkamah Konstitusi," ujar Remy.
"Hal tersebut memberikan kesan bahwa melakukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja bukan merupakan cara yang efektif," lanjutnya.
Oleh karena itu, Aliansi BEM SI berencana kembali menggelar aksi damai tolak UU Cipta Kerja di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, besok Selasa (20/10/2020) pukul 13.00 WIB.
Selain mendesak agar Jokowi menerbitkan Perppu guna membatalkan UU Cipta Kerja, aksi ini juga bentuk protes atas maraknya kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada massa aksi tolak UU Cipta Kerja.
Mereka juga menyebut terjadi "berbagai upaya penyadapan terhadap para aktivis dan akademisi yang menolak UU Cipta Kerja".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BEM SI Anggap Judicial Review UU Cipta Kerja ke MK Tak Akan Efektif"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.