Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek eform.bri.id/bpum untuk Mengetahui Terdaftar Atau Tidak
Untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta caranya sangatlah mudah. Anda hanya perlu mempersiapkan beberapa data seperti berikut ini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta, dapat melihat syaratnya di sini.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, sampai saat ini masih membuka pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Pembukaan pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini diperpanjang hingga bulan November 2020 mendatang.
Nantinya, BLT UMKM Rp 2,4 juta ini akan diberikan kepada masyarakat melalui Bank Himbara, seperti BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah.
Baca juga: Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta dan Cek Penerima BLT BPUM di eform.bri.id/bpum
Baca juga: Cek Penerima BLT BPUM di eform.bri.id/bpum dan Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta
Menkop UKM, Teten Masduki, beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera mendaftarkan diri.
Dikutip dari Kompas.com, cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta sangatlah mudah.
Anda hanya perlu mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Ketika mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.
Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.
Baca juga: Tidak Ada Daftar Online UMKM di depkop.go.id, Ini Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BPUM Rp 2,4 Juta, Berikut Syarat Dapat BLT UMKM
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Kemudian, bagaimana jika para pengusaha yang memiliki alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP?
Baca juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp 2,4 Juta di Bank BRI
Baca juga: Seputar BPUM atau BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, Pencairan hingga Cek Penerima Bantuan UMKM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.