Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PKS Ingatkan Pemerintah Tidak Ubah Substansi UU Cipta Kerja

Setelah disahkan oleh DPR, draf UU Cipta Kerja tidak boleh diubah apalagi diganti dengan dokumen berbagai versi dan ketebalan halaman.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Fraksi PKS Ingatkan Pemerintah Tidak Ubah Substansi UU Cipta Kerja
Dok/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menghindari salah persepsi dan saling tuding menyebar berita bohong soal UU Cipta Kerja, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto meminta pemerintah tidak mengganti dokumen UU Cipta Kerja.

Sebab, setelah disahkan oleh DPR, draf UU Cipta Kerja tidak boleh diubah apalagi diganti dengan dokumen berbagai versi dan ketebalan halaman.

Mulyanto mengingatkan berdasarkan Peraturan DPR RI No. 1/2020 tentang Tata Tertib pasal 163 huruf c dan huruf e diatur ketentuan, bahwa pada saat pengambilan keputusan Tingkat I, dilakukan pembacaan serta penandatanganan naskah RUU.

Artinya dokumen rancangan RUU pada titik proses ini sudah ada dan siap untuk dibacakan dan ditandatangani setiap Fraksi.

Bahkan, lazimnya ditandatangani pada setiap halaman naskah.

Berdasarkan ketentuan di atas, secara implisit dapat dipahami, bahwa sejak diambil keputusan Tingkat I, melalui pembacaan dan penandatanganan naskah RUU, maka sejak itu tidak ada lagi perubahan pada naskah RUU tersebut.

"Begitu yang saya pahami, sehingga tidak boleh lagi ada perubahan redaksional apalagi substansial terdahadap RUU yang sudah disahkan melalui pembacaan dan penandatanganan naskah RUU tersebut," kata Mulyanto kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memberikan penjelasan draf UU Cipta Kerja yang saat ini menjadi 812 halaman.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat memberikan penjelasan draf UU Cipta Kerja yang saat ini menjadi 812 halaman. (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono)
BERITA REKOMENDASI

Bahkan terakhir, lanjut Mulyanto, Sekretariat Negara mengusulkan perbaikan draf RUU Cipta Kerja sebanyak 158 item dalam dokumen setebal 88 halaman berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020.

"Bukan hanya terjadi gonta-ganti dokumen sebanyak 4 kali sejak disahkan sampai dengan penyerahan dokumen resmi kepada Presiden di tingkat DPR, tetapi juga terjadi koreksi di tingkat Pemerintah berdasarkan recall tanggal 16 Oktober 2020," ucapnya.

Menurut Mulyanto, publik berhak tahu terkait hal ini, agar diperoleh kepastian, bahwa memang benar dokumen resmi 812 halaman yang berifat final tersebut sudah sesuai dengan hasil akhir Panja Cipta Kerja.

Tidak ada penambahan atau pengurangan pasal atau ayat dalam dokumen final tersebut.

"Pertanyaan yang sama juga dapat kita ajukan untuk dokumen koreksi yang dilakukan oleh Sekretariat Negara melalui dokumen setebal 88 halaman dengan 158 item perubahan. Harus dapat dipastikan tidak ada perubahan yang bersifat substansial terhadap usulan perbaikan itu," ujarnya.


"Kalau sampai terjadi penambahan atau pengurangan pasal atau ayat yang bersifat substansial, maka ini adalah tidakan pelecehan terhadap lembaga legislatif, yang mendapat amanah rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam legislasi," imbuhnya.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan draf UU Cipta Kerja kepada Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (14/10/2020).
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan draf UU Cipta Kerja kepada Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (14/10/2020). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Sebelumnya diinformasikan UU Cipta Kerja sudah disahkan sejak 5 Oktober pekan lalu.

Jumlah halaman dari draf final UU Cipta Kerja sudah berubah dibanding dengan draf sebelumnya.

Pertama, ada draf yang diunggah di situs resmi DPR.

Tidak jelas betul, tanggal berapa draf RUU Cipta Kerja ini selesai disusun.

Draf ini terdiri dari 1.028 halaman.

Di bagian akhir, tak ada keterangan perihal pihak-pihak yang menyusunnya.

Kedua, ada draf tertanggal 5 Oktober 2020.

Tanggal ini tertera dalam judul file, yakni ‘5 Oktober 2020 RUU Cipta Kerja – Paripurna.pdf’.

Draf ini berisi 905 halaman, alias lebih sedikit ketimbang draf yang diunggah di situs resmi DPR.

Di halaman akhir, tidak ada keterangan perihal pihak-pihak yang menyusun draf ini.

Sebagaimana diketahui, 5 Oktober 2020 adalah tanggal disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Baca juga: Teliti Omnibus Law UU Cipta Kerja: Benarkah Cuti Dihapus dan Jam Kerja Bisa Lebih Lama?

Baca juga: Jokowi Ingatkan Komunikasi yang Baik Terkait Vaksin Covid-19, Jangan Kejadian Seperti UU Cipta Kerja

Ketiga, ada draf tertanggal 9 Oktober 2020, sebagaimana tertera dari nama berkas digital ini.

Jumlah halaman menjadi lebih banyak.

Draf tertanggal 9 Oktober 2020 ini berisi 1.052 halaman.

Di halaman akhir, tidak ada keterangan perihal pihak-pihak yang menyusun draf ini.

Keempat, tanggal 12 Oktober 2020 muncul draf RUU Cipta Kerja dari pihak DPR yang ini berisi 1.035 halaman.

Berbeda dengan draf sebelumnya, draf final ini memuat keterangan nama di bagian akhir halaman, yakni Wakil Ketua (DPR) Azis Syamsuddin.

Terakhir draf yang dikirim ke Presiden yang disebut sebagai draf resmi yang bersifat final setebal 812 halaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas