Ketua KPK: Mau Jadi Wali Kota/Bupati Minimal Kantongi Rp65 Miliar
Firli Bahuri mengungkapkan, setidaknya calon wali kota/bupati harus mengantongi minimal Rp65 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ternyata biaya menjadi kepala daerah tidaklah murah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, setidaknya calon wali kota/bupati harus mengantongi minimal Rp65 miliar.
"Jadi ini wawancara indepth interview, ada yang ngomong Rp5 sampai Rp10 miliar. Tetapai ada juga yang ngomong kalau mau ideal menang di pilkada itu, bupati/wali kota setidaknya punya uang Rp 65 miliar," ucap Firli dalam Webinar Nasional Pilkada Berintegritas 2020 yang ditayangkan melalui saluran Youtube KPK, Selasa (20/10/2020).
Menurut penuturan si calon kepala daerah yang diwawancarai Firli itu, ia hanya memiliki duit Rp18 miliar.
"Uang memang masih menjadi kunci untuk memenangkan pertarungan dalam pilkada," kata Firli.
Dikatakan Firli, politik uang yang sangat besar ini yang menjadi beban bagi para kepala daerah terpilih lantaran harus mengembalikan uang yang selama masa kampanye dia keluarkan.
Baca juga: Ketua KPK: 26 Provinsi Terjaring Korupsi Sepanjang 2004-2020
Menurutnya, hal ini yang masih menjadi pekerjaan rumah, tak hanya bagi KPK, namun bagi semua masyarakat.
"Ini PR kita bersama. Dari mana uangnya? Uangnya dibiayai oleh pihak ketiga, dan hasil penelitian kita 82,3 persen, biaya itu dibantu oleh pihak ketiga, 2017, 82,6 persen dibantu oleh pihak ketiga, 2018, 70,3 persen dibantu oleh pihak ketiga," kata Firli.
Firli mengungkapkan, berdasarkan penelitian, pihak ketiga mau membantu lantaran dijanjikan sesuatu oleh para calon kepala daerah jika nantinya terpilih.
Kebanyakan janji yakni dengan memudahkan pihak ketiga mendapatkan proyek dalam pemerintahan di daerah tersebut.
"Artinya, para calon kepala daerah ini sudah menggadaikan kekuasannya kepada pihak ketiga yang membiayai biaya Pilkada. Kalau itu terjadi sudah tentu akan terjadi korupsi, dan tentu juga akan berakhir pada masalah hukum," ujar Firli.