Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta, Simak Syarat & Cara Mendapatkannya

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan pemerintah sebagai bentuk bantuan kepada pelaku usaha kecil di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta, Simak Syarat & Cara Mendapatkannya
bri.co.id
Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta, Simak Syarat & Cara Mendapatkannya 

Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.

Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Selain itu, para calon penerima bantuan dapat mengecek melalui laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Baca juga: Seputar BPUM atau BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, Pencairan hingga Cek Penerima Bantuan UMKM

Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum, Pastikan Nomor KTP Benar

Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

1. Pertama buka laman website BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP

Berita Rekomendasi

3. Setelah itu masukkan kode verifikasi

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry

Apabila Anda terdaftar maka akan tertuliskan bahwa Nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Nantinya saat proses pencairan para calon penerima harus menyiapkan dokumen sebgai berikut:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut Anda, kunjungi website resmi http://www.depkop.go.id.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas