Tidak Ada Daftar Online UMKM di depkop.go.id, Ini Cara dan Syarat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Tidak ada daftar online bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di depkop.go.id, pendaftaran dilakukan lewat dinas koperasi dan UMKM
Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Tidak ada daftar online bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di depkop.go.id, pendaftaran dilakukan lewat dinas koperasi dan UMKM masing-masing daerah.
Diketahui, pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT UMKM tahap II sudah dibuka.
Dikutip dari Kompas.com, pendaftaran BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta masih dibuka hingga akhir November 2020 nanti.
Dalam pendaftaran BLT UMKM tahapan II ini, terdapat kuota sebanyak 3 juta pelaku UMKM.
Adapun cara daftarnya, pelaku UMKM yang hendak mendaftar diminta untuk menghubungi dinas koperasi di masing-masing daerah.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020."
"Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini."
"Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Seputar BPUM atau BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, Pencairan hingga Cek Penerima Bantuan UMKM
Dalam pendaftaran BLT UMKM tahap II ini, proses seleksinya lebih ketat dibandingkan dengan tahap I.
Selain itu, pendaftar diutamakan para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.
"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim. Kayak Maluku, Kalimantan, hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ucapnya.
Cara dan Persyaratan Mendaftar BLT UMKM
Untuk mendaftar BLT UMKM, pendaftar diminta mendaftar melalui dinas koperasi dan UMKM setempat.
Tidak ada pendaftaran online di depkop.go.id.