Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPKN Desak Negara Atur Regulasi Periklanan

Karya-karya pelaku usaha periklanan, baik di media elektronik maupun media cetak yang membuat tercengang dengan kreativitas mereka.

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BPKN Desak Negara Atur Regulasi Periklanan
Istimewa
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak. 

Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), Wahyu Purbowasito menegaskan klaim yang disampaikan galon sekali pakai yang mengatakan galon berbahan PC mengeluarkan bahan yang berbahaya buat kesehatan itu harus disertai scientific base dan tidak bisa sepihak.

“Scientific base itu ada rule-nya sendiri, ada bukti apa itu dikatakan berbahaya atau tidak,” ungkapnya.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengutarakan banyak iklan-iklan yang sangat menyesatkan di lapangan sekarang ini.

Ia mengajak pelaku-pelaku usaha untuk melakukan edukasi melalui iklan.

Jadi kalau bahasa prokem sekarang itu jangan lebay karena akan ada undang-undang yang akan bisa menjerat.

"Nah, dari segi pemerintah, harusnya juga negara mengatur regulasi periklanan. Sudah ada beberapa kali organisasi teman-teman periklanan diskusi bersama kami menyatakan bahwasanya di dalam periklanan ini masih ambigu, masih belum jelas regulasi-regulasinya,” tukasnya.

Anthonius Malau, Koordinator Pengendalian Konten Internet Kemenkominfo, mengatakan Kemenkominfo siap bertindak terhadap permintaan Badan POM untuk melakukan pemblokiran terhadap konten-konten yang dinilai telah melanggar Peraturan Perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang, PP (Peraturan Pemerintah), Peraturan Menteri atau bahkan Perka (Peraturan Badan POM).

Berita Rekomendasi

“Berdasarkan statistik yang kami miliki, khusus untuk produk iklan obat atau bahan pangan, dari tahun 2018 hingga saat ini, ada sebanyak 916 kasus yang kami tangani karena melanggar peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Terkait iklan galon sekali pakai yang dinilai banyak kalangan telah melanggar etika periklanan, dia mengakui masih belum mendapat laporan dari BPOM hingga saat ini.

“Tapi kalau nanti BPOM meminta kami untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tunggu dulu laporan dari BPOM-nya. Nanti kalau dia berbasis website, tentu kami lebih mudah untuk melakukan sinkronisasi dengan penyedia internet dan diupayakan langsung dalam waktu 3x24 jam itu bisa diblokir. Kalau ada di media sosial nanti kami mintakan take down,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan, Rachmat Hidayat, mengutarakan industri AMDK adalah industri yang tidak main-main yang mewajibkan anggotanya untuk memiliki SNI. SNI wajib, itu tidak optional.

Setiap orang yang mau jual AMDK wajib memenuhi SNI. Klau tidak, Konsekuensinya ada ancaman hukuman penjara 5 tahun,” katanya.

Jadi, dia sangat menyayangkan iklan galon sekali pakai itu. Menurutnya, pelaku industri AMDK yang sadar dan paham, tidak akan berani main-main dalam periklanannya.

Paling tidak kami dari asosiasi, ada undang-undang yang memonitor dia dan semuanya mengandung ancaman hukuman pidana.

"Kita ada Undang-Undang Pangan UU No. 18 tahun 2012 bahwa setiap orang dilarang memuat pernyataan atau keterangan yang tidak benar atau menyesatkan dalam iklan pangan yang dia perdagangkan.

Kalau dia berani melanggar apa ancaman hukumannya? Ada dipasal 145 bahwa dia akan kena ancaman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 6 miliar,” ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas