Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Syarat-syaratnya, Dibuka hingga Akhir November

Berikut ini cara dan syarat mendaftar bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp 2,4 juta.

Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Daftar Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Syarat-syaratnya, Dibuka hingga Akhir November
Shutterstock
Ilustrasi bantuan UMKM Rp 2,4 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara dan syarat mendaftar Bantuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Rp 2,4 juta.

Pendaftaran bantuan UMKM Rp 2,4 juta diperpanjang dan dibuka hingga akhir November mendatang.

Hal itu dibenarkan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman.

"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020."

"Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini," kata Hanung, Senin (20/10/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)  menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Jumat (28/8/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalurkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Istana Kepresidenan Yogyakarta, Jumat (28/8/2020). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Hanung melanjutkan, dalam pendaftaran bantuan UMKM tahap II ini disediakan kuota sebanyak 3 juta orang.

Baca juga: Kamu Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau Tidak? Berikut Tata Cara Cek Via Eform.bri.co.id/bpum

Adapun untuk proses seleksinya bakal dilakukan lebih ketat.

Berita Rekomendasi

Bantuan juga diprioritaskan untuk para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.

"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim."

"Kayak Maluku, Kalimantan, hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ucapnya.

Cara dan Syarat Daftar Bantuan UMKM

Untuk diketahui bantuan UMKM atau bantuan presiden untuk usaha produktif mikro ini diluncurkan pada Agustus lalu .


Dengan bantuan ini diharapkan pelaku UMKM dapat bertahan menjalankan usahanya selama adanya pandemi Corona.

Bantuan diberikan sebesar Rp 2,4 juta dan hanya sekali per orang.

Lantas bagaimana caranya untuk bisa mendapatkan bantuan UMKM ini?

Untuk mendaftar bantuan UMKM, pendaftar diminta mendaftar melalui dinas koperasi dan UMKM setempat.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (kiri) usai pertemuan tertutup antara KPK dengan Kemenkop dan UKM di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pertemuan antara KPK dengan Kemenkop dan UKM tersebut membahas dan berkoordinasi terkait program Bantuan Presiden (Banpres) kepada pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta. Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (kiri) usai pertemuan tertutup antara KPK dengan Kemenkop dan UKM di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pertemuan antara KPK dengan Kemenkop dan UKM tersebut membahas dan berkoordinasi terkait program Bantuan Presiden (Banpres) kepada pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Tidak ada pendaftaran online website resmi Kemenkop UKM, depkop.go.id.

Hal ini sejalan dengan penjelasan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman. 

Seperti diberitakan Kompas.com, Hanung meminta pendaftar untuk mendaftar melalui dinas koperasi dan UMKM setempat. 

"Caranya (mendaftar bantuan UMKM,-Red), ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," kata Hanung

Setelah mendaftar di dinas koperasi dan UMKM setempat, data itu akan diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM dan diseleksi.

Adapun untuk bisa mendaftar, dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, depkop.go.id, Rabu (21/10/2020), pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi sejumlah syarat yakni:

1. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:
- Dinas koperasi dan UKM setempat
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perushaaan pembiyaan yang terdaftar di OJK.

2. Melengkapi data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon

3. Memenuhi persyaratan sebagai peserta yakni:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara Mengecek Apakah Terdaftar sebagai Penerima BLT UMKM

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 Juta dapat mengeceknya secara online.

Bagi nasabah BRI dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.

Login eform.bri.co.id/bpum, kemudian masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya.

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

Diketahui, Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro merupakan program insentif pemerintah di tengah Pandemi Covid-19.

Penyalurannya, bisa lewat bank pemerintah seperti BRI.

Baca juga: Wapres: Baru 8,3 Juta dari 56 Juta UMKM Manfaatkan Teknologi Digital

Berikut cara mengecek kepesertaan:

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Selain itu, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

(Tribunnews.com/Daryono/Suci) (Kompas.com/Elsa Catriana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas