Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Berikut 7 Catatan dari YLBHI

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberikan sejumlah catatan terkait satu tahun pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Berikut 7 Catatan dari YLBHI
Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV
Ketua YLBHI Asfinawati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberikan sejumlah catatan terkait satu tahun pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.

Ketua YLBHI Asfinawati mengatakan satu tahun berlalu, realisasi misi Jokowi-Maruf Amin jauh panggang dari api.

Dimana salah satu misinya Jokowi-Maruf Amin adalah menegakkan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Misi tersebut dibagi menjadi beberapa poin yaitu melanjutkan penataan regulasi; melanjutkan reformasi sistem dan proses penegakan hukum; pencegahan dan pemberantasan korupsi; penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM; dan mengembangkan budaya sadar hukum.

Baca juga: 1 Tahun Pemerintahan Jokowi, Projo Sebut Kinerja Kabinet Tidak Maksimal

"Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam satu tahun terakhir justru memperlemah penegakan hukum dan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, menghancurkan lingkungan, dan merampas ruang hidup masyarakat," ujar Asfinawati dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).

Berikut tujuh catatan YLBHI terhadap satu tahun pemerintahan Jokowi-Maruf Amin:

Berita Rekomendasi

1. Menyetujui dan Menandantangani Revisi UU KPK

Sebelumnya, YLBHI dalam catatan 100 hari Jokowi-Ma’ruf menyatakan bahwa revisi UU KPK 2019 memperlemah KPK seperti adanya Dewan Pengawas, adanya ketentuan SP3 untuk perkara yang tidak selesai disidik dalam waktu satu tahun, dan pegawai KPK diubah statusnya menjadi Aparatur Sipil Negara.

"Satu persatu indikasi tersebut terbukti, pada bulan Juli lalu, PP 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN disahkan," kata Asfinawati.

Selain itu, menurut Asfinawati, integritas pimpinan KPK perlu dipertanyakan.

Ketua KPK Firli Bahuri diketahui terbukti melanggar kode etik dengan menggunakan helikopter saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan.

Baca juga: 1 Tahun Pemerintahan Jokowi di Bidang Pendidikan, JPPI Sebut Program Merdeka Belajar Produk Gagal

Sementara putusan etik Dewan Pengawas KPK hanya memberikan teguran tertulis kepada Firli.

Menurut Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean, pelanggaran yang dilakukan tidak disadari oleh Firli Bahuri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas