Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, Berikut 7 Catatan dari YLBHI
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberikan sejumlah catatan terkait satu tahun pemerintahan Jokowi-Maruf Amin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
"Hal ini sekaligus membuktikan bahwa ketua KPK tidak memahami kode etik lembaganya sendiri," cetus Asfinawati.
2. Menyetujui dan Menandatangani Revisi UU Minerba
Asfinawati berujar, direvisinya UU Minerba menguntungkan kelompok pengusaha tambang dan sebaliknya ancaman besar bagi lingkungan hidup dan hidup masyarakat.
Hal ini terlihat dari salah satu pasal yaitu pasal 169 A terkait perpanjangan Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tanpa pelelangan.
"Maka, pemegang KK dan PKP2B yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 kali perpanjangan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masing-masing paling lama selama 10 tahun," ujar dia.
3. Menyetujui dan Menandatangani Revisi UU Mahkamah Konstitusi
Hanya dalam waktu 7 haru sejak pembahasan, revisi UU MK disahkan DPR RI menjadi UU. DPR memaksakan revisi UU ini meski tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020.
"Tetapi, meski YLBHI bersama Koalisi meminta Presiden Joko Widodo menolak revisi ini, Presiden malah terus menyetujui dan menandatangani revisi ini," sebut Asfinawati.
4. Mengusulkan dibuatnya Omnibus Law UU Cipta Kerja
Asfinawati menuturkan, dengan diketoknya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020, maka paket agar oligarki semakin berkuasa di Indonesia sudah lengkap.
Diawali dengan revisi UU KPK yang bertujuan agar memudahkan gerak dari para Oligarki, dilanjutkan dengan revisi UU Minerba yang memperpanjang keistimewaan perusahaan tambang besar di Indonesia.
"Kemudian dilanjutkan dengan revisi UU Mahkamah Konstitusi yang menjadi gula-gula dalam memuluskan jalan para Oligarki. Lalu ditutup dengan disahkannya UU Cipta Kerja yang bermasalah bahkan sebelum aturan ini lahir," tuturnya.
5. Konflik agraria dan lingkungan hidup marak
Asfinawati menjabarkan, pada periode Januari hingga Agustus 2020, meletus 79 kasus konflik agraria dan lingkungan hidup yang di dalamnya juga terdapat kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat.