Soal Kotak Suara Keliling untuk Lansia, KPU Terbentur Regulasi di UU Pilkada
Tapi Ilham menyadari bahwa penggunaan kotak suara keliling terbentur dengan regulasi pada undang - undang.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mengatur regulasi penggunaan kotak suara keliling (KSK), yang diperuntukkan melayani hak konstitusional warga lanjut usia di Pilkada Serentak 2020.
Mengingat masyarakat lanjut usia atau warga berusia 45 tahun ke atas dianjurkan mengurangi aktivitas di luar rumah sebagai upaya menghindari paparan Covid-19.
"Terkait itu kami juga sedang mengatur bagaimana lansia yang ada di rumah ini dan kemungkinan tidak bisa datang ke TPS. kami sedang mengatur KSK," ujar Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam diskusi daring LHKP PP Muhammadiyah, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: KPU Jamin Penyadang Disabilitas Dapat Melaksanakan Hak Konstitusionalnya Dalam Pilkada 2020
Tapi Ilham menyadari bahwa penggunaan kotak suara keliling terbentur dengan regulasi pada undang - undang.
Kotak suara keliling hanya diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sedangkan ketentuan yang sama belum diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
KPU dalam waktu dekat akan mengadakan Focus Group Discussion (FGD) guna mengkaji dan mencari terobosan hukumnya.
"Bagaimana terobosan hukumnya? Sedang kita kaji juga. Kita akan buat FGD terkait ini, karena kalau kita tidak lakukan berarti kita tidak memfasilitasi hak konstitusional masyarakat," tegas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.