Syarat & Cara Mendapatkan BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Daftar Penerima BLT Melalui eform.bri.co.id/bpum
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19, berikut syarat dan cara mendapatkannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha kecil.
Pemerintah memberikan program bantuan ini, bertujuan untuk mengatasi permasalahan di tengah Pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, para penerima BLT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Para pelaku usaha mikro dapat mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing agar terdaftar menjadi calon penerima BPUM.
Waktu pengajuan pendaftaran masih dapat dilakukan hingga akhir bulan November 2020 mendatang.
Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Namun sebelum mendapatkan bantuan, terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi calon penerima bantuan tersebut.
Dilansir dari dinkop.surakarta.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi sebagai calon penerima BPUM:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Seputar BPUM atau BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, Pencairan hingga Cek Penerima Bantuan UMKM
Baca juga: Wapres: Baru 8,3 Juta dari 56 Juta UMKM Manfaatkan Teknologi Digital
Cara Mendapatkan BPUM: