Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat & Cara Mendapatkan BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Daftar Penerima BLT Melalui eform.bri.co.id/bpum

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19, berikut syarat dan cara mendapatkannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Syarat & Cara Mendapatkan BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Daftar Penerima BLT Melalui eform.bri.co.id/bpum
bri.co.id
Syarat & Cara Mendapatkan BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Daftar Penerima BLT Melalui eform.bri.co.id/bpum 

Para pelaku usaha mikro harus mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, sebagai berikut:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Data-data yang harus dipersiapkan Calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:

BERITA REKOMENDASI

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

 BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.


Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas