Tuntut DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Aksi Besar-besaran di 20 Provinsi
Aksi besar-besaran KSPI ini akan diikuti massa buruh di 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 9 November 2020 mendatang.
Aksi besar-besaran KSPI ini akan diikuti massa buruh di 20 provinsi dan lebih dari 200 kabupaten/kota di Indonesia.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, massa buruh di wilayah Jabodetabek akan memusatkan aksi di depan gedung DPR RI.
Sementara massa buruh di daerah-daerah akan aksi ke DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota.
"KSPI memutuskan akan melakukan aksi besar-besaran, secara nasional akan difokuskan di depan gedung DPR, di daerah akan dipusatkan di kantor-kantor DPRD Provinsi. Aksi besar ini akan meluas," kata Said Iqbal saat konferensi pers virtual via aplikasi Zoom, Rabu (21/10).
Tuntutan aksi massa buruh dalam aksi besar-besaran itu adalah meminta DPR melakukan legislative review terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Baca juga: KSPI Surati 9 Fraksi di DPR, Minta Dilakukan Legislative Review UU Cipta Kerja
Said Iqbal menjelaskan, legislative review terhadap satu produk UU merupakan hak para legislator di parlemen.
Legislative review adalah upaya mengubah suatu undang-undang melalui para legislator di DPR RI.
Dengan legislative review, DPR dapat mengusulkan undang-undang baru atau revisi undang-undang untuk membatalkan undang-undang sebelumnya, dalam hal ini UU Cipta Kerja.
"Sudah kami kirim surat resmi KSPI kepada sembilan fraksi di DPR RI dengan tembusan ke pimpinan DPR, MPR, DPD dan 575 anggota DPR RI. Isi surat itu adalah tentang permohonan buruh meminta kepada anggota DPR RI melalui fraksi agar melakukan legislative review," ungkap Said Iqbal.
Said Iqbal turut memastikan aksi besar-besaran massa buruh akan dilakukan terukur, terarah, dan konstitusional serta tidak merusak fasilitas umum.
Aksi mendesak DPR melakukan legislative review akan dilakukan saat paripurna pembukaan masa sidang DPR pada 9 November mendatang.
DPR memasuki masa reses mulai 6 Oktober 2020 seusai rapat paripurna penutupan masa sidang yang mengesahkan omnibus law UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu.
"Ini adalah aksi konstitusional lanjutan dari KSPI. Kapan? Sidang paripurna pertama setelah reses. Mungkin diperkirakan awal November. Semoga DPR tidak kucing-kucingan lagi seperti saat pengesahan UU Cipta Kerja yang tiba-tiba saja dimajukan," ujarnya.
"Tuntutannya hanya satu, lakukan legislative review. Uji ulang, dengarkan suara rakyat yang begitu meluas," tegasnya.