Call Center Dukcapil yang dapat Dihubungi terkait Permasalahan Penggunaan Data Kependudukan
Zudan menjelaskan, dalam Permendagri tersebut minimal ada 6 dokumen yang harus diutamakan dan ditingkatkan kualitasnya.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menyediakan call center yang dapat dihubungi terkait permasalahan penggunaan data kependudukan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Peningkatan Kualitas Pelayanan Adminduk masuk dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.19 Tahun 2018.
Oleh karena itu, ia tidak hentinya berpesan agar segenap aparatur Dukcapil bahkan hingga lingkup UPTD kecamatan agar mempedomani Permendagri tersebut.
“Permendagri itu juga mengatur bahwa setiap Dinas Dukcapil harus punya Call Center atau nomor pengaduan,” kata Dirjen Zudan dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020)
Zudan menjelaskan, dalam Permendagri tersebut minimal ada 6 dokumen yang harus diutamakan dan ditingkatkan kualitasnya.
Dokumen tersebut, yakni Kartu Keluarga (KK), KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, dan surat keterangan pindah.
“Kalau mau menambah dengan kartu identitas anak (KIA), itu bagus," tambahnya.
Baca juga: Bantu Pengembangan Pasar Modal, Dukcapil Kemendagri Raih Penghargaan
Untuk lamanya waktu yang dibutuhkan, Zudan menjelaskan di Dinas Dukcapil sendiri targetnya harus selesai dalam satu jam.
Namun, untuk level kecamatan boleh sedikit lebih panjang dari itu.
“Di daerah lain dikenal dengan istilah "Semedi" atau Sehari Mesti Jadi," ujarnya.
Selanjutnya Dirjen Zudan mengingatkan pentingnya pengumuman waktu penyelesaian dokumen kependudukan yang diminta masyarakat.
"Berapa hari selesainya bergantung pada kreativitas para kepala dinas dan para camat," katanya.
Dirjen Dukcapil itu mengungkapkan pada tahun 2015—2016 pernah menangani sendiri Call Center Dukcapil dengan nomor pribadinya hingga pukul 2 malam, sambil mempelajari keluhan masyarakat.
Sehingga ia sungguh memahami apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait data kependudukan.
Baca juga: Bantu Administrasi Kependudukan Warga Indramayu
"Saya jawab sendiri sambil saya mempelajari masalah-masalah riil dari masyarakat. Tiap hari ratusan WA dan SMS yang masuk. Saya jadi paham betul dengan masalah-masalah dalam lingkup dukcapil,” ujarnya.
Dari pengalamannya tersebut akhirnya dibentuklah Call Center Dukcapil melalui hotline 1500537 yang dilayani 26 petugas Dukcapil
Call Center Dukcapil juga menyediakan nomor WhatsApp: 08118005373, SMS: 08118005371, atau email callcenter.dukcapil@gmail.com.
“Sekarang sudah lebih lengkap, bisa telpon, wa, sms, email, fb dan lain lain," ungkap Dirjen Zudan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.