Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA CEK Penerima BPUM BRI, Login eform.bri.co.id/bpum, Akses di Sini!

Simak cara cek penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta untuk BRI, dengan login eform.bri.co.id/bpum, akses di sini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in CARA CEK Penerima BPUM BRI, Login eform.bri.co.id/bpum, Akses di Sini!
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek apakah Anda menerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta, melalui cara berikut ini.

BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta digelontorkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), diperpanjang hingga November 2020.

Nantinya, BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan disalurkan kepada pengusaha UKM melalui Bank Himbara, seperti BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.

Untuk pengusaha UKM yang memiliki BRI, terdapat cara untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai peserta BPUM atau tidak.

Baca juga: Cara Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta & Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI, Login eform.bri.co.id/bpum

Melalui login eform.bri.co.id/bpum, Anda hanya perlu memasukkan NIK KTP Anda dan kode verifikasi.

Berikut cara cek penerima BPUM bagi pemilik rekening BRI:

- Cara cek kepesertaan penerima BPUM atau BLT UMKM, Anda hanya perlu login di eform.bri.co.id/bpum atau klik Di Sini.

BERITA TERKAIT

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT UMKM Sebesar Rp 2,4 Juta, Simak Syaratnya Berikut Ini

Jika Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain itu, penerima BPUM atau BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS pelaku usaha yang menerima BPUM atau BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas