Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA CEK Penerima BPUM BRI, Login eform.bri.co.id/bpum, Akses di Sini!

Simak cara cek penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp 2,4 juta untuk BRI, dengan login eform.bri.co.id/bpum, akses di sini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in CARA CEK Penerima BPUM BRI, Login eform.bri.co.id/bpum, Akses di Sini!
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang 

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca juga: BLT Rp 2,4 Juta Masih Bisa Diterima Lewat BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri, Ini Cara Mendapatkannya

Syarat Pendaftaran BPUM

Bagi pelaku usaha kecil menengah yang ingin mendaftarkan diri di BPUM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Dikutip dari Kompas.com, syarat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta penerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta, salah satunya adalah memiliki KTP.

Kemudian, para pengusaha UMKM harus mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

BERITA REKOMENDASI

Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca juga: Cara Daftar BPUM Secara Online Wilayah Tangerang untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Kemudian, bagaimana jika para pengusaha yang memiliki alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP?


Menanggapi hal tersebut, Menkop UKM Teten Masduki memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas