Cuti Bersama 2020 di Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 Tetap Dilaksanakan
Cuti Bersama Oktober 2020 Sebagai Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tetap Dilaksanakan, Berikut Rekayasa Lalu Lintas yang akan diterapkan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Cuti Bersama 2020 di tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 akan tetap dilaksanakan.
Tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 telah ditetapkan sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Hal tersebut termuat dalam Surat Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020.
Dikutip dari Kompas.com, keputusan tetap melaksanakan cuti bersama diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Jelang Libur Nasional dan Cuti Bersama, Masyarakat Diimbau Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
"Sesuai arahan Presiden, menetapkan cuti dan libur dalam kaitannya dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, jadi tidak ada perubahan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seusai mengikuti rapat terbatas.
Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini jatuh pada 29 Oktober.
Sementara tanggal 31 Oktober dan 1 November jatuh pada hari Sabtu dan Minggu yang merupakan libur akhir pekan.
Keputusan tidak membatalkan cuti ini berarti akan ada libur panjang selama lima hari.
Terhitung dari 28 Oktober hingga 1 November.
Pemerintah juga menyadari bahwa libur panjang ini berpotensi membuat tempat wisata ramai yang tidak menutup kemungkinan akan meningkatkan penyebaran Covid-19.
Namun, Muhadjir mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta jajarannya untuk mengantisipasi hal ini.
"Karena masih berkaitan dengan upaya kita untuk menanggulangi wabah Covid-19, Bapak Presiden menyampaikan supaya kegiatan libur dan cuti bersama ini jangan menjadi faktor menaiknya angka kasus dan peningkatan masalah Covid-19," kata dia.
Muhadjir menambahkan, Presiden Jokowi sudah meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Satu di antaranya untuk mengantisipasi adanya kerumunan di tempat wisata.
Selain itu, Tito juga mengimbau bagi masyarakat di zona merah untuk tidak pulang kampung.
Baca juga: Jokowi Minta Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19, Ini Rincian Cuti Bersama Oktober - Desember 2020
Rekayasa Lalu Lintas
Dikutip kembali dari Kompas.com, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi adanya penumpukan kendaraan selama libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Satu dari beberapa antisipasi yakni dengan menerapkan rekayasa lalu lintas lawan arus atau contraflow.
"Penerapan contraflow di Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan pembatasan truk sumbu tiga ke atas untuk tidak melalui jalan tol," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).
Polisi juga akan menerapkapkan sistem buka tutup di rest area pada jalan tol dan memperbanyak petugas di gerbang tol serta melakukan pengaturan di tempat penyeberangan kapal.
Porli memprediksi puncak arus mudik saat libur panjang tersebut akan terjadi pada 27-28 Oktober 2020.
"Puncak arus mudik akan dimulai sejak hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 28 Oktober pukul 24.00 WIB," ucapnya.
Sementara, puncak arus balik diperkirakan terjadi pada 31 Oktober 2020 pukul 24.00 WIB sampai dengan 2 November 2020 pukul 08.00 WIB.
Keseluruhan tedapat 160.916 personel gabungan yang diterjunkan untuk mengamankan jalannya libur panjang tersebut.
"Penggelaran pos keamanan dan pos terpadu yang disiapkan sebanyak 645 pos dengan fokus pengamanan di jalur tol, rest area, jalur arteri, lokasi wisata, dan jalur alternatif maupun tempat penyeberangan ASDP," tutur Ramadhan.
Baca juga: Jadwal Lengkap Cuti Nasional 2021, Libur Idul Fitr Digeser
Libur dan Cuti Bersama Lainnya
Berdasarkan Keppres No 17 Tahun 2020, libur dan cuti bersama masih ada di bulan Desember tahun ini.
Bahkan tercatat terdapat 11 hari libur dan cuti bersama.
Banyaknya jumlah tersebut merupakan imbas dari pergeseran cuti bersama Idul Fitri 1441H yang digeser ke akhir tahun.
Kembali dikutip dari Kompas.com, sebelum cuti bersama Idul Fitri 1441 Hijriah, ASN akan mendapat jatah libur nasional hari raya Natal tanggal 24-25 Desember pada Kamis dan Jumat.
Kemudian dilanjutkan libur akhir pekan, Sabtu-Minggu tanggal 26-27 Desember dan cuti bersama Senin-Kamis tanggal 28-31 Desember sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah.
Lalu, dilanjutkan libur tahun baru pada Jumat, 1 Januari 2021; serta akhir pekan, Sabtu-Minggu pada 2-3 Januari 2021.
Jika ditotal, ASN bisa libur panjang pada akhir tahun selama 11 hari.
Berikut daftar Libur dan Cuti Bersama Oktober 2020-Desember 2020:
Libur akhir Oktober 2020
28 Oktober : Cuti bersama
29 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
30 Oktober: Cuti bersama
31 Oktober-1 November: Libur akhir pekan
November 2020
- Tidak ada libur nasional dan cuti bersama
Libur akhir Desember 2020
24-25 Desember: Cuti bersama dan Natal
26-27 Desember: Libur akhir pekan
28-31 Desember: Cuti Idul Fitri
(Tribunnews.com/Fajar) (Kompas.com/Ihsanuddin, Kahfi Dirga Cahya, Devina Halim)