ICW Sebut 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin Sukses Mengebiri KPK
Penilaian atas komitmen eksekutif menjadi relevan saat mengukur keberpihakan penegakan hukum khususnya terhadap pemberantasan korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Sampai saat ini, setidaknya dua perwira tinggi Polri dan satu orang Jaksa diduga melakukan permufakatan jahat untuk dapat membebaskan dan membantu pelarian dari Djoko Tjandra.
Menurut Kurnia, penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung pun menuai ragam kritik dari masyarakat.
"Diduga keras ada upaya perlindungan dari Kejaksaan Agung terhadap Pinangki," kata Kurnia.
Hal itu bermula saat Kejaksaan Agung mengeluarkan Pedoman Pemeriksaan Jaksa, dilanjutkan pemberian bantuan hukum, mengabaikan pengawasan Komisi Kejaksaan, sampai pada tidak adanya koordinasi dengan KPK sebelum pelimpahan perkara ke pengadilan.
Dengan berlandaskan itu, menurut Kurnia, semestinya Presiden Jokowi tidak lagi ragu untuk memberhentikan Jaksa Agung.
"Akan tetapi Presiden seakan bergeming melihat kejanggalan-kejanggalan tersebut. Kinerja penindakan kasus korupsi oleh insititusi penegak hukum pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo pun sangat buruk," kata Kurnia.
Kurnia membeberkan, alokasi anggaran yang diberikan ke institusi penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, KPK) sebesar Rp381,6 miliar.
Namun, besarnya anggaran untuk penyidikan tidak menjadikan institusi penegak hukum bertindak secara optimal.
"Sepanjang semester I 2020 institusi penegak hukum hanya mampu menangani 169 kasus dari target kasus sebanyak total 2.225 kasus," ujar Kurni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.