Kasus Korupsi Proyek Waskita Karya, KPK Periksa Eks Kadis PU DKI dan Manajer Jaya Konstruksi
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Erry Basworo dan Made Sukaryawan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik menjadwalkan memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) DKI Erry Basworo dan Manajer PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Made Sukaryawan.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Baca juga: Korupsi di Waskita Karya, KPK Periksa Staf PT Bajra Bumi Nusantara
"Keduanya diperiksa untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).
Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Erry Basworo dan Made Sukaryawan.
Namun, dari sekitar 14 proyek yang di dalamnya diduga terdapat pekerjaan subkontraktor fiktif, terdapat sejumlah proyek yang berada di Jakarta.
Baca juga: KPK Dalami Korupsi Subkontraktor Fiktif Waskita Karya Lewat Jarot Subana
Beberapa di antaranya, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22; proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1; proyek fly over Tubagus Angke; proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak); dan proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: KPK Selisik Korupsi Desi Arryani Lewat Tiga Pegawai Waskita Karya
Mereka ialah, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) dan mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga mantan Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani (DSA).
Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU), dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada tahun 2009 Desi menyepakati pengambilan dana dari PT Waskita Karya melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait dengan penentuan subkontraktor, besaran dana, dan lingkup pekerjaannya.
Selanjutnya, lima orang tersebut melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.