Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Narkotika Elissa Gunawan di Apartemen Bougenville Tebet
Elissa Gunawan ditangkap di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower Tebet Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020) pada pukul 19.30 WIB
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron terpidana kasus narkotika, Elissa Gunawan, di Puri Casablanca Apartement Tower Bougenville, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 19.30 WIB.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, penangkapan Elissa melibatkan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: 9 Bulan Tak Kunjung Ketemu, KPK Evaluasi Satgas Pencari Harun Masiku
Baca juga: KPK Klaim Masih Buru Penyuap Nurhadi dan Menantunya
"Telah berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Puri Casablanca Apartemen Bougenville Tower, Tebet, Jakarta Selatan," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).
Selanjutnya, Hari mengatakan, Elissa dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Guna menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana diputusan oleh Mahkamah Agung RI," kata Hari.
Elissa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 599 K/PID.SUS/2013 tanggal 25 Mei 2013, merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana narkotika (menerima Narkotika golongan I).
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan amar putusan dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan.