KPK Gandeng BPK Usut Dugaan Korupsi PT PINS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi di PT Pramindo Ikat Nusantara (PINS), anak usaha PT Telkom.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan korupsi di PT Pramindo Ikat Nusantara (PINS), anak usaha PT Telkom.
Dalam pengusutan dugaan ini lembaga antikorupsi bekerjasama dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi kalau penanganan kasus case building itu dipastikan perkanya berhubungan dengan kerugian negara bukan suap. Nah kerugian negara itu tentu suportingnya ada perhitungan kerugian negara bukan oleh penyidik, tapi oleh BPK/BPKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: KPK Buka Peluang Kembali Periksa Eks Direktur Utama PT PINS Indonesia
Informasi yang dihimpun, KPK sedang menyelidiki dugaan tindak pidana terkait akusisi saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) oleh PT PINS.
Namun, Ali enggan mengungkap apakah pihaknya telah atau belum menerima audit terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Ali juga enggan mengungkap potensi dugaan kerugian negara terkait dugaan sengkarut akusisi saham tersebut.
Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PT PAL Indonesia Budiman Saleh Sebagai Tersangka Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Ia berdalih, hal itu sudah masuk substansi penyelidikan.
"Kalau sejauh materinya itu saya belum bisa menyampaikan apakah sudah dapat perhitungan atau tidak. Supporting BPK atau BPKP kan butuh dokumen-dokumen yang lengkap menurut versi dari mereka. Sehingga inilah yang butuh koordinasi dan komunikasi yang intens kan," ujar Ali.
Diketahui, penyelidikan ini mencuat setelah tim penyelidik KPK meminta keterangan mantan Direktur Utama PT Pramindo Ikat Nusantara (PINS) Slamet Riyadi pada Kamis (1/10/2020).
Dalam proses penyelidikan ini, KPK membuka peluang kembali manggil dan meminta keterangan Slamet Riyadi.