Pimpinan Komisi III Sebut Kapolri Sudah Tegas dengan Menonjobkan Brigjen EP terkait LGBT
"Kapolri sudah tegas di internal terkait hal tersebut. Saya yakin Kapolri Idham Azis lakukan ketegasan di internal," ujar Sahroni.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
”Salah satu sanksi yakni nonjob (tidak diberi jabatan) sampai purna,” imbuhnya.
Diketahui, Markas besar kepolisian RI membeberkan sejumlah sanksi yang diberikan kepada satu jenderal berbintang satu Polri berinisial Brigjen EP yang diduga terlibat dalam perilaku Lesbian, Gay, Bisexual dan Transgender (LGBT).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan Brigjen EP berdinas di Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri.
Dia pun telah menerima sanksi dari Propam Polri atas kasus tersebut.
Menurutnya, kasus itu pertama kali diterima pada awal Januari 2020 lalu.
Setelah itu, Propam melakukan serangkaian sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
"Telah dilakukan sidang komisi kode etik profesi polri terhadap BJP EP. Ini kasus sudah lama Januari lalu dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Awi merinci hasil keputusan sidang KEPP yang dijalani oleh Brigjen EP.
Pertama, perilaku yang dilakukan oleh pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Kedua, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di depan sidang KEPP dan atau kepada pimpinan polri dan pihak-pihak yang dirugikan.
Ketiga, kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Keempat, Brigjen EP dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama 3 tahun.
"Terkait keterlibatannya dalam kasus LGBT kita tidak perlu sampaikan. Yang jelas sudah laksanakan penindakan dan tentunya berdasarkan laporan polisi semuanya dari pengaduan," tukasnya.