Pimpinan Komisi III Sebut Kapolri Sudah Tegas dengan Menonjobkan Brigjen EP terkait LGBT
"Kapolri sudah tegas di internal terkait hal tersebut. Saya yakin Kapolri Idham Azis lakukan ketegasan di internal," ujar Sahroni.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jenderal polisi yang terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT) Brigjen EP telah mendapatkan sanksi nonjob atau tidak diberi jabatan hingga pensiun.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan sanksi yang diberikan kepada Brigjen EP menunjukkan ketegasan dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di internal Korps Bhayangkara.
"Kapolri sudah tegas di internal terkait hal tersebut. Saya yakin Kapolri Idham Azis lakukan ketegasan di internal," ujar Sahroni, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (22/10/2020).
Politikus NasDem tersebut mengatakan orientasi LGBT sebenarnya masuk ke dalam ranah pribadi masing-masing orang.
Hanya saja, Brigjen EP berkarir dan merupakan anggota Polri aktif.
Dimana Polri tentu memiliki aturan tersendiri yang berlaku di lingkungannya.
Oleh karena Brigjen EP melanggar hal tersebut, tentu ada sanksi yang diberikan.
"Di internal Polri sendiri ada aturan mengenai LGBT ini dan sudah tentu aturan tersebut harus dipatuhi seluruh anggotanya," kata Sahroni.
Baca juga: Tersandung Kasus LGBT, Ini Rentetan Sanksi yang Dijatuhkan Mabes Polri ke Brigjen Berinisial EP
Baca juga: Begini Nasib Jenderal Bintang 1 Polisi yang Terlibat LGBT
Sebelumnya diberitakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa seorang jenderal polisi yang diduga terlibat kasus lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau transgender (LGBT).
Menurut Asisten Sumber Daya Manusia Mabes Polri, Inspektur Jenderal Sutrisno Yudi Hermawan, kasus LGBT yang menjerat Brigjen EP itu sudah ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
”Itu sudah diperiksa Div Propam,” ujar Yudi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/10).
Yudi menuturkan, Brigjen EP diproses hukum karena dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain diperiksa Divisi Propam, jenderal bintang satu itu juga dicopot dari jabatannya.
Polri juga menjatuhkan sanksi nonjob terhadap Brigjen EP hingga dirinya pensiun. ”Sudah diproses hukum,” ujar Yudi.