Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen KLHK: Kita Berdiri di Barisan Depan Jika ada Menyebut UU Cipta Kerja Merusak Lingkungan

Sedari awal pembahasan UU Cipta Kerja ini dengan DPR, KLHK selalu membawa konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sekjen KLHK: Kita Berdiri di Barisan Depan Jika ada Menyebut UU Cipta Kerja Merusak Lingkungan
Ist
Bambang Hendroyono dan Ary Sudijanto dalam diskusi Focus Group Discussion (FGD) seri ke -4 yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Rabu (21/10) malam. 

Masukan-masukan dari RPP ini sangat berguna sebagai aturan turunan dari UU CK, sehingga implementasinya di lapangan lebih mudah dan jelas.

Ary menyebutkan, Pokok Pengaturan dalam RPP ini meliputi lima bab yaitu ketentuan umum, persetujuan lingkungan, baku mutu lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan dana penjamin.

Adapun pendekatan yang disusun dalam RPP ini menempuh tiga cara yaitu pertama, menyusun ketenyuan baru dan mencabut PP  lama (PP27 tahun 2012). Kedua, perubahan pasal dalam Batang Tubuh  atau PP Eksisting yakni PP tidak dicabut, hanya penyesuaian beberapa pasal, dan ketiga, menyusun ketentuan baru  yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri atau Permen.

Ary Sudijanto  juag mengungkapkan,  dalam UU CK ada pengintegrasian kembali izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha sehingga proses perizinan usaha menjadi lebih singkat, 3 tahapan dari sebelumnya 4 tahapan.

Kementerian LHK juga memastikan bahwa perizinan berusaha sebagai bagian dari keputusan tata usaha negara yang juga memuat aturan izin Amdal masih dapat digugat oleh masyarakat. Selain itu KLHK juga menyebutkan bahwa keterlibatan masyarakat terkena dampak dari keputusan izin Amdal masih diakomodir dalam UU CK.

“Perubahan dalam UU Cipta Kerja lebih diarahkan pada penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya. Hal tersebut merujuk tujuan UU CK, yakni memudahkan setiap orang dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” paparnya.

Sebelumnya,  Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan bahwa KLHK telah membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yaitu Tim RPP Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tim RPP Bidang Kehutanan, dan Tim RPP Bidang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administratif.

Berita Rekomendasi

"Pembentukan Tim RPP ini sesuai instruksi Presiden agar segera disusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU CK agar implementasi dari UU CK dapat segera diterapkan, serta menghindari perbedaan penafsiran di masyarakat yang cenderung negatif terhadap UU Cipta Kerja ini," ujar Menteri Siti Nurbaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas